Berita Solo
Anggota DPRD Solo Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakart
Anggota Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Anggota Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu( 11/6/2025).
Sugeng Riyanto mengaku pernah membeli Ayam Goreng Widuran dan merasa tertipu karena tidak pernah dikasih tahu oleh karyawan Ayam Goreng Widuran.
Sugeng mengatakan dirinya makan Ayam Goreng Widuran usai melakukan sidak kerja. Setelah sidak, salah satu anggota yang langganan membeli Ayam Goreng Widuran.
Dirinya makin kecewa saat rekannya yang membeli Ayam Goreng Widuran berjilbab dan tidak diberitahu oleh karyawan.
Karena merasa ada laporan yang diabaikan karena bukan yang mengkonsumsi langsung, Sugeng mengaku akan maju untuk membuat laporan.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS itu merasa menjadi korban.
Pantauan Tribunjateng.com, Sugeng Riyanto tiba di Polresta Surakarta pukul 10.58 WIB bersama kuasa hukumnya, Awud.
Laporan Sugeng Riyanto diterima di Sentral Pelayanan Kepolisian lalu diarahkan ke Unit I Reskrim.
Sebelumnya, Sugeng Riyanto melakukan komunikasi dengan tim hukum MUI untuk membuat laporan terkait Ayam Goreng Widuran.
Diketahui, Viral di media sosial, Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam setelah mengeluarkan label non-halal pada produk mereka.
Sejak berdiri pada tahun 1973, warung ini tidak pernah mencantumkan label tersebut.
Tanggapan Wali Kota Solo
Wali Kota Solo, Respati Ardi tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran membuka restonya.
Hal itu disampaikan Respati Ardi di Loji Gandrung, Rabu (4//2025).
Respati Ardi menilai Ayam Goreng Widuran layak makan terbukti dari sampel hasil uji laboratorium terhadap produk
"Iya pengujiannya layak makan," kata Respati kepada Tribunjateng.com.
Dengan hasil tersebut, Ayam Goreng Widuran sudah boleh membuka gerainya pada hari ini Kamis (5/6/2025).
Respati Ardi juga menyebut Ayam Goreng Widuran sudah mengaku non halal.
"Jadi asesmennya itu, jadi kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah mendeclare suatu yaitu kita serahkan kembali ke sana.
Jadi, Artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada dia nonhalal," ucapnya.
Respati juga meminta agar Ayam Goreng Widuran memasang spanduk besar dengan tulisan non halal.
"Pasang spanduk yang besar, ada tulisan non halal, biar masyarakat tahu," imbuhnya.
Respati juga meminta karyawan Ayam Goreng Widuran untuk memberi tahu kepada konsumen bahwa makanan tersebut tidak halal.
Saat ditanya soal sanksi, Respati menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan.
"Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya. (waw)
Tekad Yana dari Banjarnegara ke Solo Demi Ikut Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Heboh Aturan Royalti Musik, Jenis Lagu yang Gratis Apa Saja? Ini Kata LKMN |
![]() |
---|
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.