Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Eks Anggota Dewan Jadi Pemasok Narkoba ke Anak Muda, Polisi Temukan 41 Gram Sabu

Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AH (50), resmi diamankan oleh pihak kepolisian

Editor: muh radlis
shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AH (50), resmi diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan AH dilakukan setelah namanya disebut sebagai pemasok dalam jaringan pesta narkoba yang diungkap Polres Enrekang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat pria yang tengah berpesta sabu di kawasan Lingkungan Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, pada Kamis (5/6/2025).

Keempat pelaku yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba yang digunakan oleh keempat pelaku berasal dari AH.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah AH dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 41,86 gram.

"Kami amankan AH di rumahnya, beserta barang bukti juga narkoba dengan berat bruto 41,86 gram yang dia beli dengan harga Rp33 juta," kata Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, Rabu (11/6/2025).

Heri mengungkapkan, atas perbuatannya itu AH disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

"Untuk terduga AH ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 34 tahun 2009," ungkapnya.

AH merupakan mantan anggota DPRD Enrekang pada periode 2009-2014. 

Saat itu AH mengendarai Partai Pemuda Indonesia (PPI).

Sebelumnya diberitakan, awalnya polisi mengamankan 4 pria yakni AL (22), MT (47),  RY (16) dan LD (23) saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah bangunan rumah kosong.

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba yang digunakan 4 pria itu.

"Dari hasil interogasi, ternyata barang tersebut didapat dari terduga AH (mantan anggota DPRD Enrekang)," jelas Heri.

Polisi kemudian menuju rumah AH yang letaknya berhadapan langsung dengan lokasi penangkapan empat pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved