Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Hari Pertama SPMB, Disdik Kota Semarang: Tidak Ada yang Ditutupi, Tidak Ada yang Nitip

SPMB TK dan SD Negeri tahun 2025/2026 telah dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Selasa (10/6/2025).

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK dan SD Negeri tahun 2025/2026 telah dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Selasa (10/6/2025). Pada hari pertama pendaftaran secara daring tersebut, orang tua siswa berbondong-bondong datang ke posko pelayanan area kantor Disdik Kota Semarang. (TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK dan SD Negeri tahun 2025/2026 telah dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Selasa (10/6/2025).

Pada hari pertama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat, menilai proses seleksi berlangsung secara transparan dan terbuka.

"(Proses SPMB) Hari ini terbuka, tidak ada yang nitip karena mungkin sudah digembar-gemborkan, disosialisasikan bahwa SPMB dengan pengawasan ketat. Bahkan beberapa kali juga KPK ikut melakukan monitoring terkait pelaksanaan SPMB," klaimnya.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Saksi Ahli Sebut Tembakan Aipda Robig ke Gamma Mematikan

Ia mengungkapkan, SPMB merupakan sistem yang transparan, terbuka, berkeadilan, dan non diskriminatif.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi praktik titipan atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sehingga jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab mengatakan bahwa, 'bisa melalui saya atau melalui dinas pendidikan'.

Karena ini adalah sistem yang terbuka, tidak ada yang ditutupi sedikitpun sehingga masyarakat bisa melihat seperti akuarium, sehingga siapapun tidak akan bisa mengintervensi," lanjutnya.

Hal ini juga menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli).

SE yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025 oleh Wali Kota Semarang, Semarang, tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang.

Dalam edaran itu, ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.

"SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita.

Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang.

Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” kata Wali Kota Semarang, Agustina dalam keterangannya, belum lama ini.

Dijelaskan, diterbitkannya SE tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved