Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil Paramitha Widya Bupati Brebes Jadi Ibu Asuh Adnan Prasetyo, Segini Total Kekayaan LHKPN

Profil Paramitha Widya Bupati Brebes Jadi Ibu Asuh Adnan Prasetyo, Segini Total Kekayaan LHKPN

Editor: Awaliyah P
KOLASE
PROFIL BUPATI PARAMITHA - Paramitha Widya Kusuma, Bupati Brebes, menyatakan akan menanggung semua kebutuhan termasuk biaya pendidikan Adnan Prasetyo. Sebelumnya Adnan Prasetyo viral karena bersepeda demi menemui Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. 

Profil Paramitha Widya Bupati Brebes Jadi Ibu Asuh Adnan Prasetyo, Segini Total Kekayaan LHKPN

TRIBUNJATENG.COM - Inilah profil Paramitha Widya Bupati Brebes yang kini menjadi ibu asuh Adnan Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Adnan Prasetyo merupakan anak yatim piatu.

Aksinya viral setelah bersepeda demi bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Namun, belum sempat bertemu Dedi Mulyadi, Bupati Brebes, Paramitha Widya selangkah lebih maju.

Ia menjemput Adnan di Subang dan menyatakan akan menanggung semua kebutuhan termasuk pendidikan.

"Adnan sudah saya jemput."

"Sekolah dan kehidupan sehari-hari semuanya saya yang nanggung," ungkap Paramitha.

Paramitha tak memungkiri bahwa hatinya ikut tergerak setelah mengetahui kisah Adnan.

Tak sendiri, Bupati Paramitha didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes saat menjemput Adnan.

Profil Paramitha Widya

Paramitha Widya merupakan bupati terpilih Brebes 2024-2029.

Ia didampingi oleh Wurja yang kini menjabat sebagai wakil bupati Brebes.

Paramitha Widya memimiliki nama lengkap Paramitha Widya Kusuma.

Ia lahir di Brebes pada 18 Januari 1992

Sebelum menjabat sebagai Bupati brebes, ia merupakan seorang politikus muda dari PDI Perjuangan.

Dikenal dengan panggilan akrab Mba Mitha, ia merupakan putri dari Indra Kusuma, Ketua DPC PDIP Brebes dan mantan Bupati Brebes selama dua periode, yaitu 2002–2007 dan 2007–2010.

Karier politik Paramitha mulai menonjol sejak ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Berada di Komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup, ia mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah 9 yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.

Sebagai anggota DPR RI termuda dari daerah pemilihannya, Paramitha mencatatkan sejarah di Pileg 2019 dengan perolehan suara tertinggi, yakni 129.947 suara.

Ia menyelesaikan pendidikan formalnya di Brebes, mulai dari SDN 3 Brebes, SMPN 2 Brebes, hingga SMAN 1 Brebes.

Paramitha kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Islam Sultan Agung Semarang (S1) dan Universitas Pancasakti Tegal (S2).

Dalam kehidupan pribadi, Paramitha menikah dengan Ahmad Saeful Anshori, seorang pengusaha di bidang SPBE dan SPBU.

Harta Kekayaan LHKPN Paramitha Widya

Inilah rincian kekayaan Paramitha Widya Kusuma berdasarkan LHKPN yang dilaporkan 21 Mei 2023:

BIDANG : LEGISLATIF

LEMBAGA : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

UNIT KERJA : FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

I. DATA PRIBADI

1. Nama : PARAMITHA WIDYA KUSUMA, S.E.

2. Jabatan : ANGGOTA DPR RI

3. NHK : 549755

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.296.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1396 m2/1396 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 11480 m2/11480 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 2.696.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 330.000.000

1. MOBIL, HINO SG8JE1B-EGJ Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI EXPANDER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 252.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 4.445.000.000

Sub Total Rp. 8.324.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.324.000.000

Sehingga berdasarkan perhitungan dari KPK melalui pengumuman LHKPN total harta yang dimiliki oleh Paramitha Widya Kusuma adalah sebesar Rp. 8.324.000.000.

KPK sendiri merilis pengumuman LHKPN sebagai pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved