Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Pemuda Banyumas Mengemudi Honda Brio Tabrak 6 Kendaraan di Purbalingga Saat Di Bawah Pengaruh Obat

Mobil Honda Brio tabrak 6 kendaraan di Purbalingga. Pengemudi diduga di bawah pengaruh obat dan sebabkan dua korban luka.

farah anis r
Mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial JEP (21) asal Banyumas, menabrak enam kendaraan sekaligus, menyebabkan dua pengendara motor mengalami luka serius. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Sebuah insiden tabrakan beruntun terjadi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, pada Selasa malam (10/6/2025).

Mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial JEP (21) asal Banyumas, menabrak enam kendaraan sekaligus, menyebabkan dua pengendara motor mengalami luka serius.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, kecelakaan ini bermula saat mobil Honda Brio melaju dari arah utara ke selatan.

Saat melintasi depan Agen Pos Kurnia Jaya, Brio menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Gran Max yang sedang terparkir.

Alih-alih berhenti, pengemudi malah terus melajukan mobilnya. Ketika sampai di depan kampus Unsoed Kalimanah, pengemudi berbalik arah menuju utara.

Di titik ini, ia kembali menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3, kemudian motor Yamaha Vixion di depan toko mainan.

Tabrakan beruntun berlanjut ketika Brio menghantam tiga mobil lainnya di depan SMP Negeri 2 Kalimanah.

Mobil akhirnya kehilangan kendali dan masuk ke saluran air di sisi barat jalan. Warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Purbalingga, pengemudi terbukti mengemudi dalam pengaruh obat terlarang, yang membuatnya tidak sadar dan tidak mampu mengendalikan kendaraan secara normal.

Akibat kecelakaan ini, dua pengendara motor mengalami luka. Salah satunya mengalami luka lecet, sedangkan satu korban lainnya patah tulang tangan dan harus dirawat di rumah sakit.

Selain itu, enam kendaraan mengalami kerusakan, baik ringan maupun berat.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) dan atau Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Peringatan untuk Pengemudi

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengemudi, khususnya generasi muda, untuk tidak mengemudi dalam kondisi tidak fit, terlebih di bawah pengaruh obat-obatan.

Kedisiplinan dalam berkendara, kepatuhan terhadap hukum, dan kesadaran akan keselamatan bersama harus terus ditanamkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(anra)

Baca juga: Kecelakaan di Purbalingga, Pemuda di Bawah Pengaruh Obat Tabrak 6 Kendaraan dan Lukai Dua Orang

Baca juga: Polres Wonogiri Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih

Baca juga: Alfamart Kembali Jalankan Program Satu Telur Sehari di Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved