Berita Sragen
Pensiunan PNS yang Jadi Muncikari di Gunung Kemukus Sragen Terancam 15 Tahun Penjara
Pensiunan PNS itu ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, terancam 15 tahun penjara.
Pensiunan PNS itu ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Senin (9/6/2025).
"Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Warga Kedungupit Sragen Ditemukan Meninggal di Sawah dalam Posisi Sujud
Diberitakan sebelumnya, Parno yang merupakan muncikari mempekerjakan empat perempuan muda.
Keempat korban yakni M (23), R (20), N (18), dan B (17).
Ya, korban dengan inisial B diketahui masih di bawah umur.
Para korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Sragen saja, tetapi juga dari Semarang dan Grobogan.
"Korban berasal dari berbagai daerah, dan sebagian besar masih berusia sangat muda.
Bahkan ada yang dibawah umur.
Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan," jelasnya.
AKBP Petrus menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum, dengan memintai keterangan saksi dan para korban.
"Kami pastikan akan menindak tegas, setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Pensiunan PNS Jadi Muncikari Kasus TPPO di Gunung Kemukus Sragen, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Detik-detik Pemancing Asal Sragen Ditemukan Hanyut di Sungai Samin Tawangmangu Karanganyar
Seporsi MBG di Sragen Siswa Hanya Dapat Secuil Telur, Ini Fakta-faktanya Setelah Kena Sidak |
![]() |
---|
Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur |
![]() |
---|
Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tulanto Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Pangkas Dahan Pohon di Sragen |
![]() |
---|
Apesnya Maling di Sragen: Susah-Susah Curi Motor dalam Kondisi Ban Bocor, Dapatnya Cuma Rp40 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.