Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ponpes Tahan SKL Siswa

Pondok Pesantren di Jateng Tahan SKL Dua Santri Karena Belum Lunas Administrasi

Ombudsman RI Jateng upayakan dua siswa mendapatkan surat keterangan lulus yang ditahan sekolah.

Shutterstock
Ilustrasi SKL 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman RI Jateng upayakan dua siswa mendapatkan surat keterangan lulus yang ditahan sekolah.

Kepala Ombudsman RI Siti Farida menerangkan dua pelapor itu berasal dari Pondok Pesantren.

Namun pengadu takut menyebutkan domisili pondok pesantren.

"Sebenarnya ada tiga yang mengalami hal sama. Cuma  dua melapor yang satu cuma memberikan informasi," jelasnya kepada tribunjateng.com, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, dua santri itu tidak mendapatkan SKL karena masih menunggak administrasi sekolah.

Pihaknya meminta agar sekolah tidak menahan SKL.

Baca juga: Urai Kemacetan Akibat Rob di Sayung, Penutupan U-Turn Depan Polytron Diperkuat dengan Beton

Baca juga: Menuju Predikat Nindya, Wonosobo Perkuat Komitmen Perlindungan Anak

"Kalau uang sekolah tanggungjawab orang tua bukan siswa. Jadi jangan ditanggungkan siswa. Jangan mengorbankan hak anak," kata dia.

Saat ini pihaknya, berupaya  berkoordinasi dengan kementerian agama. Dirinya berupaya untuk melakukan mediasi.

"Hak anak jangan disangkutkan dengan administrasi," tuturnya.

Selain Pondok Pesantren, ia mendapat informasi terdapat sekolah swasta di Kota Semarang yang juga melakukan hal sama. Ada dua sekolah swasta melakukan hal tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan dinas pendidikan kota Semarang dan sekarang SKL telah diserahkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved