Polres Sragen
Jaringan Peredaran Narkoba Digulung Polres Sragen, Tiga Orang Pengedar Diringkus dalam Sepekan
Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dengan meringkus tiga tersangka pengedar.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kedua, berinisial HS alias Hery (30), warga Jaten Karanganyar, berhasil diringkus di halaman SPBU di Kebakkramat.
Polisi menemukan shabu seberat kurang lebih 1,87 gram yang disembunyikan rapi di dalam gulungan lakban.
"Keduanya memiliki hubungan jual-beli."
"Tersangka Ari mengaku membeli shabu dari Hery untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen," tambah Kasat Narkoba.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Satnarkoba Polres Sragen Bekuk Dua Pengedar, Sita 56,63 Gram Shabu
Total dari ketiga penangkapan ini, polisi menyita barang bukti shabu seberat kurang lebih 4,33 gram, sejumlah alat hisap, ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sragen.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolres menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.