Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Misteri Kamar Kos Nomor 17 Colomadu: Dosen Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 4 Hari

Mayat dosen perempuan ditemukan di kamar kos Nomor 17 Colomadu. Diduga telah meninggal dunia lebih dari empat hari.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
Foto dokumentasi Humas Polres Karanganyar.
PENEMUAN MAYAT. Inafis Polres Karanganyar melakukan olah TKP penemuan mayat di Kos Putri Eden wilayah Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar pada Senin (16/6/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR -- Sebuah kamar kos bernomor 17 di Kos Putri Eden, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, berubah menjadi lokasi penemuan mengerikan.

Seorang perempuan bernama Theresia Simatupang (53), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Senin (16/6/2025) sore.

Penemuan jasad ini sontak menggegerkan penghuni kos dan warga sekitar.

Theresia diketahui adalah seorang dosen asal Medan yang telah tinggal di kamar tersebut selama sekitar satu tahun.

Bau Mencurigakan dari Kamar Kos Nomor 17

Kapolsek Colomadu, AKP Juritna, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik kos sekitar pukul 15.30 WIB.

Pemilik kos mengeluhkan bau busuk yang tercium selama beberapa hari namun tak diketahui asalnya.

“Setelah dicari tahu, bau berasal dari kamar kos Nomor 17. Saat pintu dibuka, ditemukan Ibu Theresia sudah dalam kondisi meninggal dunia. Diperkirakan sudah lebih dari empat hari,” ungkap AKP Juritna kepada wartawan.

Tinggal Sendiri, Tanpa Tanda-Tanda Kehidupan

Korban diketahui tinggal sendiri di kamar tersebut dan jarang terlihat berinteraksi dengan penghuni lain.

Pemilik kos menyatakan bahwa selama ini Theresia dikenal sebagai penyewa yang tertib dan jarang membuat masalah.

Berdasarkan identitas yang ditemukan, korban merupakan seorang dosen, meskipun belum diketahui pasti di kampus mana ia mengajar.

“Informasi soal tempat mengajar korban masih kami telusuri.

Sementara ini yang jelas korban tinggal sendiri selama kurang lebih satu tahun,” tambah AKP Juritna.

Dugaan Awal dan Proses Autopsi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved