Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

6 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kudus

Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan Barang Kena Cukai

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL - Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Pendopo Kudus, Selasa (17/6/2025). Dalam kesempatan ini ada 6 juta batang lebih rokoj ilegal yang dimusnahkan dengan cara sebagian kecil dibakar dan sisanya ditimbun di TPA Tanjungrejo Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Pendopo Kudus, Selasa (17/6/2025).

Barang yang dimusnahkan tersebut ada sebanyak 6 juta batang lebih rokok ilegal dan 50 liter minuman yang mengandung etil alkohol.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut dengan cara membakarnya sebagian kecil.

Kemudian sisanya dimusnahkan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo Kudus dengan diangkut menggunakan delapan truk.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiastuti mengatakan, sebanyak 6 juta batang lebih itu terdiri atas 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 50 Liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,75 miliar, yang rinciannya dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,48 miliar, PPN sebesar Rp 819,96 juta, dan pajak rokok Rp 447,69 juta,” kata Lenni.

Barang sebanyak itu yang dimusnahkan dari hasil penindakan sebanyak 61 kali di seluruh wilayah eks Karesidenan Pati yang meliputi wilayah Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang Januari 2024 sampai November 2024.

Dalam temuan atas rokok ilegal, kata Lenni, terdapat modus yang bermacam-macam.

Misalnya dengan pengiriman barang dari satu daerah ke daerah lain, menggunakan jasa pengiriman ekspedisi, dan menyimpannya di gudang.

Lebih lanjut dia mengatakan, sistem distribusi rokok ilegal menggunakan jasa jual putus layaknya narkoba.

Untuk itu pihaknya perlu dukungan masyarakat dalam upaya menggempur rokok ilegal.

Sebab, sepanjang tahun selalu ditemui peredaran barang tersebut. Lebih dari itu, pihaknya menduga rokok ilegal ini juga menjadi salah satu penyebab menurunnya pemasaran rokok legal.

“Dan setiap kami konfirmasi ke pelaku rokok legal ada penurunan produksi karena saingannya rokok ilegal yang lebih murah,” kata Lenni.

Sementara itu Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, rokok ilegal yang ditindak oleh Bea Cukai Kudus sebagian besar dari luar daerah Kudus.

Pihaknya komitmen untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal.

“Kami juga akan bekerja sama dengan memberikan instruksi kepada kepala desa kalau ada produksi atau peredaran rokok ilegal bisa koordinasi dengan Bea Cukai,” kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved