Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Begini Modus ASN Dinkes Kota Solo ke Staf, Paksa Cium Bibir dan Kirim Pesan Mesum

Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Woro Seto
KASUS PELECEHAN - Wali Kota Respati Ardi menanggapi adanya aduan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkot Solo, tepatnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo telah diadukan ke Polresta Surakarta. Respati Ardi sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjamin akan melindungi korban. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -  Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Laporan atas insiden tersebut telah masuk ke Polresta Surakarta sejak 12 Juni 2025.

Menanggapi laporan itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban selama proses hukum berjalan.

Meski demikian, Respati belum dapat membeberkan detail lebih lanjut mengenai kronologi ataupun identitas pihak yang terlibat, mengingat kasus masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses. Ia menyampaikan bahwa penyidik kini tengah mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk mendalami dugaan tindak pelecehan tersebut.

“Benar, ada aduan itu masuk ke kita minggu lalu, sekitar tanggal 12 Juni," kata Prastiyo.

Dijelaskan Prastiyo, pengadu sendiri diketahui berinisial ER,25, warga Banjarsari. 

Sedangkan teradu berinisal S, yang diduga merupalan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo.

"Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan) kita dalami dulu. Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi," Ungkap Kasatreskrim.

"Kita klarifikasi dulu semua pihak, sampai kita mendapat kerangkanya dulu dari proses klarifikasi serta bukti yang disertakan pengadu. Mohon waktu," Urai Prastiyo.

Dijelaskan Prastiyo, bahwa pihaknya juga siap menyedialan layanan konseling apabila dibutuhkan oleh pengadu. 

“Iya, kita sediakan sepanjang dari pengadu membutuhkan. Termasuk perlindungan terhadap saksi," pungkasnya. 

 

Kronologi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved