Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Belasan Ribu Peserta PBI JKN di Semarang Nonaktif, Dinkes: Bisa Beralih ke UHC

Belasan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Semarang dinyatakan nonaktif.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
DINKES KOTA SEMARANG - Kepala Dinkes Kota Semarang, M Abdul Hakam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belasan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Semarang dinyatakan nonaktif.


Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menyebut akan memastikan layanan kesehatan bisa diakses warga terdampak melalui skema Universal Health Coverage (UHC).


"Berkaitan dengan ini, Semarang termasuk salah satu daerah yang memiliki kuota yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, dengan total sekitar 19.547 peserta," jelasnya, Selasa (17/6/2025).


"Tindak lanjutnya, kalau mereka ternyata pada saat ini tidak aktif, maka mereka bisa langsung beralih ke UHC," lanjut Kepala Dinkes Kota Semarang, M Abdul Hakam.


Ia lebih lanjut menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik mereka tiba-tiba tidak aktif.


Menurutnya, bila memang masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, akan diakomodir melalui skema UHC.


"Cukup datang ke Puskesmas atau hubungi 112, nanti akan kami bantu aktivasi," jelasnya.


Dia memaparkan penonaktifan peserta PBI ini merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial berdasarkan evaluasi dan pembaruan data.


Menurutnya, Pemkot Semarang tetap berkomitmen menjamin hak warga atas akses layanan kesehatan yang layak dan merata.


Hakam jug menjelaskan, skema UHC memungkinkan masyarakat yang tidak lagi terdaftar dalam JKN PBI tetap mendapatkan jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat. 


Selain itu, data peserta nonaktif tersebut juga masih bisa diajukan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Proses verifikasi data nantinya akan dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang


"Jika memenuhi kriteria dan kuotanya tersedia, mereka bisa kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran," lanjut Hakam.


Di sisi lain, Hakam mengingatkan masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka.


Ia mengimbau kepada warga apabila terdapat perubahan atau penonaktifan, segera melapor atau datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved