Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Petugas Damkar Diminta Evakuasi Ular Ternyata Disuruh Tagih Utang: Pelecehan Profesi

Petugas Damkar Tangsel diminta evakuasi ular, ternyata hanya untuk disuruh menagih utang pinjol. Laporan palsu ini dianggap pelecehan profesi.

Editor: Awaliyah P
KOLASE/YOUTUBE KOMPAS TV
DAMKAR DITIPU - Tangkapan layar kolase petugas damkar yang dihubungi untuk evakuasi ular ternyata disuruh tagih utang. Berikut kronologinya. 

"Sesudah kita sampai lokasi, kita koordinasi dengan Pak RT, sudah konsultasi ke Pak RT juga, terus kita telepon ulang."

"Ternyata si pelapor ini menyuruh menagih utang nasabahnya," kata Danru Damkar Tangsel, Darus Salam.

Ternyata, isi pesan terbaru dari pelapor bukan berisi informasi lanjutan soal ular, melainkan instruksi agar petugas menagih utang kepada seseorang di alamat tersebut.

Diduga kuat, pelapor adalah seorang debt collector yang menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan pribadi.

Pihak Damkar Tangsel sangat kecewa dengan kejadian ini.

Mereka merasa profesi mereka telah dilecehkan dan disalahgunakan.

"Sebuah pelecehan profesi ya. Ke depan kita harap masyarakat memberi laporan yang lebih otentik dan lebih realita ya," ucap Darus Salam.

Setelah kejadian ini, Damkar Tangsel berencana memperketat sistem verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.

Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kedua, arahan dari pimpinan, kita sekarang ada SOP laporannya ya, mulai dari nama lengkap, alamat lengkap, share lokasinya, hingga foto dan video," tambahnya.

Pihak Tangsel Siaga juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan panggilan darurat.

Call center 112 yang digunakan untuk menerima laporan bersifat bebas biaya dan beroperasi selama 24 jam.

Tapi sayangnya, ada oknum yang menyalahgunakan layanan ini.

"Melakukan prank sangat mengganggu dan membuang-buang waktu serta sumber daya petugas yang seharusnya menangani panggilan darurat yang sebenarnya."

"Selain itu, prank juga bisa dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi," demikian pernyataan resmi dari Tangsel Siaga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved