Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

Penyebab Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Tapi Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Penjelasannya

Sudah bergaji kecil tapi tak kunjung dapat BSU 2025? Simak alasan dan faktor yang bikin bantuan tidak cair ke rekening Anda.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI BSU 2025 - Banyak pekerja yang masih menunggu pencairan BSU 2025 dari Kemnaker. Dana bantuan turun setelah semua data dinyatakan valid. 

Penyebab Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Tapi Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Penjelasannya

TRIBUNJATENG.COM - Inilah penyebab pegawai dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta tak dapat BSU 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu untuk tahun 2025.

Program ini menyasar para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan UMP/UMK di masing-masing daerah.

Penyaluran BSU dimulai sejak 5 Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga Juli.

Namun, banyak pekerja yang mengeluh belum mendapatkan bantuan, meskipun sudah memenuhi kriteria penghasilan.

Kenapa hal ini bisa terjadi?

Berikut penjelasan lengkap penyebab Anda belum termasuk penerima BSU 2025 meskipun bergaji di bawah Rp 3,5 juta:

1. Belum Terdaftar atau Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.

Jika Anda belum pernah terdaftar, atau status kepesertaan Anda sudah tidak aktif, maka Anda otomatis tidak termasuk dalam data calon penerima.

Untuk mengecek status keanggotaan, Anda bisa login ke aplikasi JMO atau bertanya langsung ke bagian HRD di tempat kerja.

2. Sudah Pernah Menerima Bantuan Lain

BSU tidak akan diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.

Contohnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved