Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Korban Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SD di Jepara Bertambah, Ini Modus Pak Guru Inisial MY

Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa SD di Jepara yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru terus berkembang.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PELECEHAN SEKSUAL - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara.Satreskrim Polres Jepara saat ini telah menetapkan oknum guru berinisial MS sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap siswa SD berjenis kelamin laki-laki. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa SD di Jepara yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru terus berkembang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu, melainkan sudah mencapai beberapa orang dan berpotensi terus bertambah.

Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi adanya penambahan jumlah korban.


“Sementara ini, jumlah korban bertambah dua anak (laki-laki). 

Tapi yang bersangkutan belum mau membuat laporan.

Kami masih menunggu,” kata AKP Wildan, kepada Tribunjateng, Selasa (17/6/2025).


Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Jepara sudah menetapkan oknum guru laki-laki berinisial MY (55) sebagai tersangka. 


Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu korban dan dua orang saksi.


“Tersangka masih kami tahan,” ujarnya.


Tersangka mengaku telah mencabuli korban berusia 12 tahun tersebut. 


Modus tersangka dimintai tolong pihak sekolah SMP di Kecamatan Mlonggo untuk mencarikan murid. 


Sebelumnya, tersangka pernah mengajar di sekolah tersebut. 


Namun kini sudah tidak sebagai guru di sana.


AKP Wildan menuturkan bahwa tersangka sebelumnya sudah kenal dengan orang tua korban. 


Dari kedekatan itu, menjadi pintu masuk tersangka untuk mengenal korban.


Lalu pada Kamis (13/6/2025) sore lalu, tersangka mendatangi rumah korban. 


Di sana tersangka berusaha mencabuli korban. 


Korban diiming-imingi akan dibelikan tas, sepatu dan raket jika mau menuruti nafsu bejat tersangka.


Kemudian, korban diajak tersangka ke salah satu musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. 


Di sana, tersangka mencabuli korban.


Pencabulan itu terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya, bahwa dia merasa sakit saat hendak buang air kecil.


Kemudian dia mengaku bahwa telah dicabuli pelaku dengan cara onani.


Setelah itu, sang ibu membuka WhatsApp di handphone korban. 


Tak disangka, rupanya tersangka sudah beberapa kali mengirim pesan berbau cabul.


Setelah dicabuli itu, tersangka kembali mengajak bertemu korban keesokan harinya dengan niat ingin mengulangi hal yang sama. 


Ibu korban sengaja menjebak tersangka agar datang ke rumahnya. 


Benar saja, saat tersangka datang, keluarga langsung menahan dan menyerahkan kepada Polres Jepara.


Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 292 KUHPidana.


“Ancamannnya, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Ito)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved