Wonosobo Hebat
Penerapan Menyeluruh Perda Nomor 11 Tahun 2023, Bupati Wonosobo: Tertibkan Pedagang Liar dan Pungli
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo mengambil langkah tegas dalam penataan pasar tradisional dengan menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 secara menyeluruh.
Selain menargetkan Rp7,5 miliar pendapatan, penertiban pedagang liar dan pungutan liar juga menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan, Perda tersebut sebetulnya telah ditetapkan sejak lama, namun proses realisasi baru bisa diselesaikan pada tahun ini.
Baca juga: DLH Wonosobo Kini Miliki Laboratorium Lingkungan, Siap Layani Uji Kualitas Air Limbah
Baca juga: Kampung KB Abhinaya Wonosobo Masuk Nominasi Terbaik Nasional Kategori Kabupaten
Hal tersebut disebabkan belum maksimalnya sosialisasi di masa transisi dua tahun terakhir ini .
"Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan dalam percepatan pelaksanaan Perda ini," ungkapnya.
Pemkab Wonosobo kini mulai menggencarkan sosialisasi kepada para pedagang melalui jalur paguyuban.
Harapannya, informasi ini bisa tersebar secara merata ke seluruh pasar.
Pada Senin (16/6/2025), Bupati telah mengadakan audiensi langsung dengan pedagang pasar, salah satunya untuk menyosialisasikan Perda ini.
"Harapannya, paguyuban dapat meneruskan informasi ini kepada para pedagang di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Bupati Afif menekankan bahwa penerapan Perda ini bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap aspirasi dan kondisi para pedagang.
Pemerintah menyadari bahwa banyak dari mereka mengalami penurunan omzet, bahkan sebagian tidak sanggup membayar retribusi.
"Kami tahu, kondisi dagang mereka sedang lesu, daya beli menurun, dan kemampuan keuangan terbatas, bahkan ada yang sudah tidak mampu membayar."
"Tentu, suara mereka tetap kami dengarkan," ucapnya.
Baca juga: 14 Sekolah di Wonosobo Terima Bantuan Revitalisasi dari Pemerintah Pusat
Baca juga: Masalah Sampah Masih Jadi PR di Wonosobo, DLH Catat Capaian Pengurangan Sampah 15,27 Persen
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Wonosobo menyiapkan skema subsidi bagi pedagang yang benar-benar kesulitan secara ekonomi.
Namun pengajuan subsidi ini tidak dapat dilakukan secara kolektif melalui paguyuban, melainkan harus secara personal.
"Tim kami akan turun untuk mengecek, apakah benar kondisi keuangan pedagang itu tidak mampu, apakah benar dagangannya tidak laku," ujarnya.
Selain itu, keberadaan pedagang yang berjualan di luar pasar dikeluhkan oleh pedagang resmi karena mengurangi jumlah pembeli di dalam pasar.
Mereka meminta pemerintah segera melakukan penertiban.
Selain permasalahan pedagang liar, keluhan terkait praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang melakukan intimidasi terhadap pedagang turut meresahkan.
Mengenai hal tersebut, pemerintah menyatakan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu terhadap pihak-pihak terkait.
"Kami panggil secara persuasif terlebih dahulu."
"Kami ingatkan, tarikan itu tidak sesuai aturan."
"Tapi ketika sudah diingatkan, kok masih bandel, kami semprit."
"Namun ada wilayah yang lain yang memang punya hak, punya kewenangan menindaklanjuti," lanjutnya.
Pemkab Wonosobo juga berencana menerapkan sistem kartu pedagang agar pengelolaan lebih tertib dan transparan. (*)
Baca juga: Banjir Rob di Tunggulsari Pati, Warga Mulai Diserang Penyakit Gatal-Gatal
Baca juga: Apresiasi Relaunching Tribun Banyumas, Bupati Banjarnegara Amel Harap Jadi Mitra Strategis
Baca juga: Kemenkum Jateng Lakukan Evaluasi Efektivitas Permenkumham Tentang Pemeriksaan Notaris
Baca juga: Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram Agar Bisa Dilayani Pesawat Boeing 737