Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BREAKING NEWS Ratusan Warga Jateng Tak Bisa Pulang Kena Tipu Gaji Tinggi Rp 65 Juta di Luar Negeri

Polisi menangkap dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus bekerja ke luar negeri dengan upah Rp 65 juta sebulan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Polda Jateng
KASUS TPPO - Polda Jateng menangkap dua tersangka kasus TPPO bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming gaji tinggi di Mapolda Jateng, Kota Semaran, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menangkap dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Kunali warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal dan Nurjaman warga Jubang, Bulukamba, Kabupaten Brebes.

Keduanya ditangkap selepas melaksanakan tindakan penipuan bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming upah mencapai Rp65 juta perbulan.

Tawaran itu telah memancing sebanyak 110 korban yang mayoritas warga Brebes dan sekitarnya di daerah Pantura barat. 

Baca juga: Remaja 17 Tahun Dijual Lewat Aplikasi MiChat, Polda Banten Tangkap Enam Pelaku TPPO di Cilegon

"Iya korban 110 yang teridentifikasi ada 83 orang. Dari 83 orang, mereka masih di Eropa belum bisa pulang," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (19/6/2025).

Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda, Kunali berperan melakukan merekrut korban sedangkan Nurjaman betugas membuat tiket dan mengatur bekerja ke luar negeri.

Menurut Dwi, dua tersangka ini memperoleh keuntungan Rp5,3 miliar.

Keuntungan diperoleh dari setoran para korban yang mencapai Rp65 juta perorang.

"Korban dijanjikan kerja ke Eropa dengan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)dengan gaji tinggi tetapi faktanya kerja tak sesuai dengan upah rendah," terangnya.

Tak Sesuai Janji

Korban TPPO dari dua tersangka, Carmadi mengatakan, telah menyetorkan uang kepada tersangka Kunali sebesar Rp65 juta dengan janji bakal dipekerjakan ke Eropa dengan upah Rp56 juta perbulan atau 3000 ribu euro.

Setiba di Eropa, ternyata dirinya hanya diupah jauh yang dijanjikan.

Jenis pekerjaan juga tidak sesuai kesepakatan yang awalnya sebagai ABK ternyata menjadi pekerja restoran. 

"Saya juga harus kucing-kucingan dengan petugas Imigrasi Eropa," papar warga Brebes itu.

Korban Ali mengatakan, diberangkatkan oleh tersangka Nurjaman ke Spanyol pada 6 Agustus 2024.

Baca juga: 4 Orang Jadi Korban TPPO di Sumberlawang Sragen, Berikut Penjelasan Kapolres

Setiba di Spanyol dia dipekerjakan sebagai bartender dengan upah Rp15 juta atau 800 euro. 

Awalnya, dia dijanjikan 3.000 euro. 

"Saya diminta sembunyi jika ada polisi. Setelah 4 bulan bekerja saya minta kejelasan ke tersangka tetapi tidak ada jawaban, saya akhirnya pindah ke Yunani biaya sendiri karena takut dideportasi," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved