Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

4 Orang Jadi Korban TPPO di Sumberlawang Sragen, Berikut Penjelasan Kapolres

Polres Sragen mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
Tampang Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO di Kabupaten Sragen. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, pada Senin, 9 Juni 2025.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok yang dikelola oleh Parno.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover."

"Hasilnya, benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan  yang berperan sebagai mucikari,” jelas Kapolres.

Baca juga: Polres Sragen Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Sumberlawang

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat korban perempuan, yakni berinisial MRA (23) warga Semarang, RS (20) warga Grobogan, NCR (18), warga asal Grobogan dan korban anak BA (17) asal Sragen.

“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur."

"Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” tambah AKBP Petrus.

Tersangka Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, ditetapkan sebagai pelaku utama. 

Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi.

Baca juga: Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Dibekuk Tim Resmob Polres Sragen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres menegaskan, hingga kini Polres Sragen terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi, termasuk para korban, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved