Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecanduan Judi Online

Dari Perawat PPPK Jadi Pencuri Motor, Nasib Winata Berubah Setelah Kecanduan Judi Online

Winata awalnya hidup berkecukupan sebagai perawat dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kota Jambi.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)
Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando menghadirkan pelaku pencurian sepeda motor pada konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Kamis (19/6/2025) 

TRIBUNJATENG.COM - Judi online benar-benar merubah nasib Lanra Winata.

Impiannya dapat menggandakan uang dengan judol justru membuat kehidupannya berbalik arah 180 derajat.

Winata awalnya hidup berkecukupan sebagai perawat dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kota Jambi.

Namun, kini ia berakhir di penjara karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

Baca juga: OB Pabrik di Solo Gadaikan Motor Perusahaan, Mengaku Pusing Terlilit Utang Akibat Judi Online

Baca juga: Diduga Diretas, Situs Resmi PSIS Semarang Tampilkan Iklan Judi Online

Di hadapan awak media, Lanra menyebut sudah bermain judi online sejak 2022.

Kala itu, dia mulai tertarik bermain judi online karena melihat temannya yang meraih jackpot.

"Enggak ada yang mengajak (main judi online), tetapi tergiur karena ada teman yang jackpot," kata Lanra saat konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Kamis (19/6/2025).

Mulai saat itu, dia semakin aktif dan ketergantungan bermain judi online, yang justru membawanya dijebloskan ke dalam penjara.

Dia nekat mencuri sepeda motor lantaran tidak ada modal untuk bermain judi online.

Di hadapan petugas kepolisian, dia mengakui penyesalannya.

Dia juga menyebut dampak buruk dari bermain judi online tersebut.

"Saran saya (pemain judi online), sebelum kalian terlibat dalam hal-hal yang negatif, tolong jangan dimulai," katanya.

"Karena itu sangat tidak baik, baik untuk diri sendiri maupun keluarga," tambah Lanra.

Diinformasikan sebelumnya, Lanra ditangkap polisi setelah terlibat pencurian sepeda motor.

Mirisnya, Lanra mengaku nekat mencuri sepeda motor bersama seorang temannya lantaran tidak memiliki uang untuk bermain judi online.

Dia mengaku kecanduan dan sudah bermain judi online sejak 2022.

"Uangnya (hasil pencurian) saya pakai untuk bermain judi online, sisanya buat kebutuhan sehari-hari," kata Lanra.

Dia mengaku menyesali semua perbuatannya tersebut, terlebih dia meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.

Sementara itu, Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando menjelaskan, pelaku ditangkap setelah nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy pada Rabu, 23 April 2025.

Saat itu, pelaku beraksi bersama satu orang temannya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku yang kami amankan itu sebagai joki, sementara temannya sedang kami lakukan pengejaran," kata Jimi saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Saat itu, pelaku menggasak sepeda motor yang sedang terparkir di depan sebuah rumah yang berada di Jalan Bensol, RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

"Jadi, saat itu korban baru saja memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam rumah yang sedang proses pembangunan.

Namun, saat keluar, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang," ucapnya.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kotabaru.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan," jelas Jimi. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, pihak kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Tepat pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 20.00 WIB, petugas meringkus pelaku di rumahnya di RT 20, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Kotabaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit Honda Beat yang dipakai pelaku saat beraksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved