Berita Blora
48 Cabor di Blora Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Nilai Bertentangan dengan UU Keolahragaan
Sebanyak 48 cabang olahraga (Cabor) di Blora sepakat membuat petisi untuk menolak diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2024
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sebanyak 48 cabang olahraga (Cabor) di Blora sepakat membuat petisi untuk menolak diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2024.
Mereka menandatangani petisi dihadapan pengurus KONI Kabupaten Blora, Kamis (19/6/2025).
Mereka meminta agar Permenpora itu, ditinjau kembali dan KONI dikembalikan lagi seperti semula sebagai organisasi pembinaan prestasi di bidang olahraga.
Ketua harian Cabor Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Blora, Sasono, merasa keberatan jika Permenpora itu benar benar diberlakukan.
Apalagi ia merasa pembinaan prestasi yang dilakukan di KONI Blora ini sudah baik.
"Intinya saya keberatan jika Permenpora ini jadi dilaksanakan. Karena KONI Blora selama ini dalam mensupport kami sudah sangat baik. Kalau operasional KONI anggarannya disuruh minta CSR, saya kira di Blora mustahil, karena di Blora tidak adaa perusahaan besar. Harapannya ya kembalikan KONI seperti sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Ketua umum KONI Blora H. Setiyono, menyampaikan bahwa petisi ini adalah sebuah pernyataan sikap dari Cabor.
Mereka merasa ikut prihatin terhadap kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Olahraga.
Bahwa di dalam Permenpora tersebut diantaranya kepengurusan KONI di semua tingkatan harus mendapat persetujuan dari Kementerian.
Hal ini bertentangan dengan Undang undang (UU) nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, dan melanggar Olympic charter.
"Di dalam UU keolahragaan itu kepengurusan olahraga itu suatu badan independen, netral dari pengaruh diluar olahraga, dan didalam olypic charter disana adalah olahraga untuk olahraga bukan untuk kepentingan yang lain", ujarnya.
Setiyono, menyampaikan bahwa penggalangan dukungan dari cabor adalah sebagai bentuk keprihatinan akan diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2024.
"Mudah mudahan ini akan mendapatkan hasil. Karena pengaruhnya didaerah sangat besar, karena apabila Permenpora itu diberlakukan semua pengurus KONI di semua tingkatan tidak boleh menerima apapun baik honor maupun lainnya dari anggaran yang bersumber dari Pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, tidak hanya pengurus, namun kesekretariatan KONI yang menjadi tumpuan dari pembinaan olahraga juga tidak boleh menerima apapun dari anggaran hibah dari Pemerintah, hal ini sangat memberatkan bagi seluruh kepengurusan KONI di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah.
Meskipun di dalam Permenpora menerangkan bahwa ada solusi anggaran operasional KONI bisa diambilkan dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, namun hal ini dirasa sangat memberatkan bagi semua pengurus KONI disetiap tingkatan terutama di daerah.
"Undang -undang keolahragaan juga mengamanahkan pembinaan olahraga prestasi daerah itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Ya kita berjuang untuk mengembalikan sesuai fungsinya, yang selama ini sudah berlaku dan berjalan dengan baik," paparnya.(Iqs)
Resmi, Konser Ari Lasso di Blora Hari Ini Ditunda, Panggung Sudah 100 Persen Siap |
![]() |
---|
Susu Kedelai MBG di Blora Tak Layak Konsumsi, SPPG Terbitkan Surat Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Viral Foto Menu MBG Kurang Layak Blora, SPPG Akui Ada Item yang Kosong |
![]() |
---|
Sejumlah Driver Ojol di Blora Dikumpulkan di Polres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Blora Jadi Tuan Rumah Perdana Kompetisi Installer Indonesia, Dimeriahkan Pameran Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.