Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bukan Hanya ODOL, Sopir Truk Kendal Juga Dipalak Oknum Dishub Ratusan Ribu: Ada Apa?

Komunitas sopir di Kabupaten Kendal melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kendal, Jumat (20/6/2025).

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PELUK SOPIR - Polisi memeluk sopir truk untuk meredam amarah saat menolak memindahkan lokasi parkir aksi demontrasi di Pantura Kendal, Jumat (20/6/2025). Aksi demo ini sempat memanas karena sopir menolak pindah lokasi parkir untuk mengurai kemacetan. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Komunitas sopir di Kabupaten Kendal melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kendal, Jumat (20/6/2025).

Ratusan sopir itu mendesak pemerintah mengkaji ulang revisi UU No. 22 Tahun 2009, tentang kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). 

Jika revisi kebijakan itu benar-benar diterapkan, sopir truk dengan muatan ODOL bisa dikenakan sanksi kurungan hingga dua bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu, terutama jika menyebabkan kerusakan atau kecelakaan. 

Baca juga: Soroti ODOL dan Pungli Jalanan, Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa di Wonosobo

Saat ini, revisi aturan itu sedang tahap sosialisasi pada 1-30 Juni 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap peringatan pada 1-13 Juli 2025, sebelum penegakan hukum pada 14-27 Juli sebagai Operasi Patuh. 

Koordinator Komunitas Driver Kendal (KDK), Mario mengatakan pihaknya keberatan jika aturan itu diterapkan tanpa revisi kebijakan lainnya yang mengikuti.

Terlebih sejumlah sopir di Kendal yang melintasi luar kota, bahkan pernah dipalak oleh oknum Dinas Perhubungan.

Padahal, barang yang dibawa masih sesuai aturan dan tidak melebihi muatan.

"Ada anggota kami dari Komunitas Driver Kendal (KDK) yang waktu itu dipalak Rp 500 ribu oleh Oknum Dishub di daerah Karawang sampai Bekasi. Itu kejadian pas malam-malam, menurut mereka itu melanggar, tapi dari kami tidak merasa," kata Mario seusai mediasi dengan Pemkab Kendal di Gedung DPRD Kendal, Jumat (20/6/2025).

Mario menuturkan, pihaknya sebenarnya menyetujui jika peraturan tersebut diterapkan. Hanya saja, pemerintah harus memberikan kebijakan lain yang tidak merugikan sopir.

Dikatakannya, sopir terkadang terpaksa membawa barang melebihi muatan untuk mendapatkan upah yang sesuai.

Namun, jika tonase barang dikurangi, upah sopir juga ikut dikurangi. Hal ini dinilai Mario bisa menurunkan pendapatan sopir. 

"Misalnya kami sopir bawa barang dengan kapasitas normal tidak overload, tetapi pemerintah juga harus menerbitkan aturan tentang upah,"

"Kalau tidak, kami akan rugi. Sedangkan tuntutan pasar memaksa kami membawa barang-barang di luar kapasitas truk." ungkapnya.

Koordinator aksi, Priyanto Asnan mengatakan pihaknya mengerahkan sekitar 200 sopir truk yang membuat kemacetan mengular sejak Pantura Gondang Cepiring, hingga Alun-alun Kendal.

Pihaknya juga mendesak pemerintah memberi arahan kepada pengusaha agar menyesuaikan standar muatan.

"Jadi pihak pengusaha juga harus diberikan arahan, agar ongkos disesuaikan dengan standar ongkos yang baku. Kalau tidak kami yang dirugikan," paparnya.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan sopir truk sebagai bahan pertimbangan kajian ulang oleh pemerintah, termasuk penetapan upah layak untuk muatan di bawah batas aman.

Benny juga mengusulkan agar pemerintah membentuk kebijakan baru yang mengikuti aturan revisi ODOL.

Sehingga tidak ada celah bagi oknum melakukan pemalakan kepada sopir.

"Kebijakan ODOL ternyata dimanfaatkan oknum yang tak bertanggungjawab. Bahwa ada sopir dari Kendal yang ternyata dipalak oknum di luar kota. Ini yang harus dibenahi," ungkapnya.

Dia menegaskan, sopir truk di Kendal tak pernah membawa muatan melebihi tonase yang ditentukan. 

"Kalau di Kendal aman, sopir truk tidak ada yang bawa muatan overload," paparnya.

Di sisi lain, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar berpesan agar sopir menaati aturan tidak membawa barang secara overload.

"Kami sudah tampung aspirasi dari temen-temen sopir, tentunya nanti akan kami teruskan ke Polri," tandasnya.

Sempat Memanas 

Aksi demo yang berlangsung sejak pukul 11:00 WIB itu, sempat diwarnai aksi penolakan sopir truk untuk tak memblokade jalan Pantura Kendal.

Personel polisi yang bersiaga, meminta sopir truk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.

Namun, sejumlah sopir truk sempat menolak dan terjadi adu argumen yang membuat suasana demo sedikit memanas.

Aksi itu kemudian bisa dilerai setelah sesama sopir truk ikut memberikan penjelasan, dan meredam amarah setelah orasi.

Baca juga: Ratusan Sopir Truk di Purbalingga Gelar Aksi Damai, Sampaikan Aspirasi soal ODOL dan KIR

Perwakilan sopir kemudian melakukan audiensi dengan jajaran pemerintah Kabupaten Kendal yang dipimpin oleh Wabup Benny Karnadi, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dan sejumlah pejabat lain.

Selain tuntutan penyelarasan upah, sopir juga menuntut pembatalan larangan penggunaan tajuk dan krodong.

Setelah audiensi, para sopir akhirnya menerima hasil keputusan dan berangsur membubarkan diri sekitar pukul 13:30 WIB. Namun sebelum itu, sopir kembali berorasi sejenak. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved