Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Buron sejak 2014, Terpidana Kasus Korupsi di Banjarnegara Akhirnya Tertangkap

Tersangka R merupakan seorang buron kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan, sejak tahun 2014.

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
KONFERENSI PERS: Kejari Banjarnegara dan Rutan Banjaregara saat mengungkap kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah dengan tersangka berinisial R, sejak tahun 2011. Kegiatan ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (19/6/2025). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, BANJAREGARA - Seorang terpidana kasus korupsi di Banjarnegara, R, akhirnya tertangkap setelah menjadi buron sejak tahun 2014.

R merupakan buron kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan.

Dia ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, Selasa (17/6/2025). 

Baca juga: Kepala Rutan Banjarnegara Siap Ikuti Arahan Menteri Imipas dalam Peningkatan Pelayanan Warga Binaan

Usai ditangkap, R langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani proses hukum.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Banjarnegara, Dodik Harmono, menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penanganan terpidana kasus korupsi, R. 

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (19/6/2025). 

Dodik mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun. 

Semua warga binaan, baik itu kasus umum ataupun tindak pidana korupsi, akan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari mengatakan, sangat mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Rutan Banjarnegara dalam menjaga integritas dan profesionalisme. 

Dengan sinergi antara Kejaksaan dan Rutan, ia berharap dapat menjadikan proses penegakan hukum akan berjalan lebih transparan dan akuntabel. 

Kemudian, terkait kasus ini, pihaknya mengatakan akan langsung menjebloskan R ke Rutan Banjaregara. 

"Proses hukum terhadap R sudah inkrah sejak lebih dari satu dekade lalu," katanya kepada awak media, Kamis (19/6/2025). 

Terpidana menurutnya akan divonis 4 tahun, 6 bulan penjara, dengan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang sebesar Rp274,3 juta yang dirampas dari negara. 

Untuk diketahui, terpidana R  telah terlibat dalam korupsi pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar serta sarana prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Banjarnegara, tahun anggaran 2011.

"Meski sempat mangkir dari proses hukum, persidangan akan tetap berjalan, hingga akhirnya diputus secara in absentia," lanjutnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved