Berita Semarang
Ini Fungsi Gelang GPS yang Dipasang di Kaki 5 Mahasiswa Semarang Tersangka Kasus May Day
Lima mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi May Day
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi May Day di Semarang pada 1 Mei 2025, resmi diserahkan penyidik Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).
Usai proses pelimpahan tahap dua, kelima mahasiswa tersebut langsung ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai bagian dari pengawasan hukum, kelimanya kini dipasangi alat pelacak berupa gelang kaki berteknologi GPS.
Kelima tersangka berasal dari beberapa perguruan tinggi di Semarang, yaitu MAS, KM, dan ADA dari Universitas Negeri Semarang (Unnes); ANH dari Universitas Semarang; serta MJR dari Universitas Diponegoro (Undip).
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan atas insiden kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
"Iya kelima mahasiswa ini ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," papar Ketua Kajari Semarang, Candra Saptaji kepada Tribun.
Sebelum berpisah, mereka saling berpelukan di ruang tahanan kejaksaan.
Tampak ada seorang mahasiswa meneteskan air mata.
Selepas melepaskan baju tahanan, kaki kiri mereka dipasang gelang GPS.
Candra mengatakan, kelima mahasiswa ini ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan ada jaminan dari pihak kampus.
Didukung pula jaminan dari pihak keluarga.
Para tersangka juga menyatakan komitmen tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Ya mereka mau ujian sama skripsi," kata Candra.
Dia menyebut, kelima Mahasiswa dipasang pula gelang kaki GPS Selama 20 hari.
Selama menjadi tahanan kota, para mahasiswa dilarang pergi ke luar kota Semarang.
"Mereka juga harus wajib lapor dua kali selama sepekan yakni hari Senin dan Kamis," paparnya.
Proses penyerahan para tersangka tersebut dibarengi pula dengan barang bukti sebanyak 45 unit.
Puluhan barang bukti itu di antaranya flashdisk rekaman video aksi May Day, empat buah handphone, tiga tanaman rusak dan lainnya.
Menurut Candra, kelima mahasiswa didakwa dengan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 170 ayat (1) KUHP. Kemudian pasal 214 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Untuk diketahui, gelang GPS yang dipasang di kaki berfungsi untuk melacak lokasi dan pergerakan pemakainya secara real-time.
Perangkat ini biasanya digunakan untuk memantau narapidana yang menjalani tahanan rumah atau pelanggar hukum lainnya, memastikan mereka tetap berada dalam batas wilayah yang ditentukan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, gelang GPS juga dapat digunakan untuk memantau orang lanjut usia dengan gangguan kognitif atau kondisi medis tertentu, serta untuk tujuan keamanan lainnya.
Respon Tim Kuasa Hukum
Kelima mahasiswa tersebut didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Suara untuk Aksi Demokrasi (Aksi).
Tim Aksi menyambut baik keputusan dari jaksa yang menetapkan kelima mahasiswa menjadi tahanan kota.
"Kelima mahasiswa ini sedang kuliah ada yang mau ikut ujian Tengah semester dan menyelesaikan skripsi," terang Anggota Tim Aksi, Andiono kepada Tribun.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kelima mahasiswa sejak awal Mei.
Namun, pengajukan tersebut tak indahkan. "Barulah kemarin (18/6/2025), kami ajukan penangguhan ke Kejari," beber Andiono.
-Disabilitas Intelektual Dilepaskan-
Andiono memaparkan, awalnya ada enam mahasiswa yang ditangkap buntut aksi May Day.
Dalam perjalanan kasusnya, satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) berinisial A dilepaskan.
Mahasiswa tersebut juga menggunakan tim kuasa hukum sendiri.
Andiono menuturkan, mahasiswa tersebut dilepas selepas ditempuh langkah
restorative justice.
"Mahasiswa tersebut merupakan disabilitas Intelektual, sekarang sudah tidak jadi mahasiswa Unimus," terangnya.
Anggota tim hukum Aksi, M Safali menuturkan, status kelima mahasiswa sebagai tahanan kota diharapkan mampu mempermudah mahasiswa dalam berkoordinasi.
Sebab, selama ini ketika mahasiswa hendak berkomunikasi selalu kesulitan.
"Para mahasiswa ini sebelumnya tahanan titipan, ketika mereka sakit kita mau jenguk susah karena harus berkoordinasi dengan penyidik," terangnya. (Iwn)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
PT KIW Semarang Tambah Fasilitas Baru, Usung Seaside View untuk Nilai Tambah bagi Mitra |
![]() |
---|
Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.