Berita Lampung
Pacar Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan di Kos Jadi Tersangka, Bayi Dibuang ke Bawah Jembatan
Seorang mahasiswi tewas usai melahirkan di kos. Pacarnya buang bayi ke jembatan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih cari keberadaan bayi.
Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pasal 306 ayat (2) KUHP
Subsidair Pasal 304 dan Pasal 181 KUHP
Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka sudah kami tahan. Pemeriksaan mendalam masih kami lakukan,” kata AKP Budi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian intensif terhadap bayi yang dibuang tersangka. Belum diketahui secara pasti kondisi bayi tersebut, apakah masih hidup atau telah meninggal.
“Kami masih mencari keberadaan bayi dan mohon doanya agar segera ditemukan,” kata AKP Budi.
Dalam upaya penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk:
Teman-teman korban
Pemilik kos
Tersangka B
Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap kronologi lengkap dan motif sebenarnya di balik kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kurangnya komunikasi, tekanan sosial, dan ketakutan terhadap stigma dapat mendorong pasangan muda ke dalam keputusan ekstrem dan tragis. SL, yang mungkin hanya ingin menyembunyikan aib, justru kehilangan nyawa.
Sang pacar kini menghadapi jeratan hukum yang berat, dan bayi yang dilahirkan belum diketahui nasibnya.
Tragedi ini menyoroti pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi, dukungan sosial terhadap kehamilan tidak direncanakan, serta kepekaan lingkungan terhadap perubahan perilaku anak muda.
BRI Fellowship. BRI Kirim Ribuan Nasi Kotak untuk Korban Banjir Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polisi Geledah Rumah Muhammad Saleh Mukadam Temukan 4 Senpi Organik |
![]() |
---|
Sosok Iwan Setiawan Seorang Mantan OB yang Pura-pura Jadi Intel, Pacari 10 Wanita Lalu Dipeloroti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Oman Abdurohman, Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta |
![]() |
---|
Misteri Penemuan 3 Mayat Tanpa Kepala di Lampung Akhirnya Diungkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.