Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Lampung

Pacar Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan di Kos Jadi Tersangka, Bayi Dibuang ke Bawah Jembatan

Seorang mahasiswi tewas usai melahirkan di kos. Pacarnya buang bayi ke jembatan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih cari keberadaan bayi.

Tribunnews.com
Ilustrasi -- Kematian tragis seorang mahasiswi berinisial SL (21) di sebuah kamar kos kawasan Kedaton, Kota Bandar Lampung, mengungkap kasus memilukan yang melibatkan hubungan asmara, kelahiran diam-diam, dan dugaan tindak pidana. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG -- Kematian tragis seorang mahasiswi berinisial SL (21) di sebuah kamar kos kawasan Kedaton, Kota Bandar Lampung, mengungkap kasus memilukan yang melibatkan hubungan asmara, kelahiran diam-diam, dan dugaan tindak pidana.

SL ditemukan meninggal dunia akibat pendarahan hebat usai melahirkan sendiri di kamar kos, sementara sang bayi justru dibuang oleh pacarnya, B (21), ke bawah jembatan.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, menjelaskan bahwa korban sengaja melahirkan sendiri di kamar kos untuk menyembunyikan kehamilannya dari orang tua dan lingkungan sekitar.

“Supaya tidak ketahuan melahirkan di rumah sakit, maka korban melahirkan sendiri di kos,” ujar Budi, Jumat (20/6/2025).

Namun, persalinan yang dilakukan tanpa pertolongan medis itu menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.

Korban sempat dilarikan ke klinik dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong.

Bagaimana Kondisi Bayi Saat Dilahirkan?

Berdasarkan pengakuan tersangka B, bayi yang dilahirkan masih dalam keadaan hidup saat dibawa keluar dari kamar kos.

Detak jantung bayi bahkan masih terasa saat ia menggendongnya.

“Saat dibawa ke jembatan Tegineneng, dari keterangan pelaku, denyut jantung bayi masih ada,” ungkap AKP Budi.

Sayangnya, alih-alih mencari pertolongan, B justru membuang bayi tersebut ke bawah jembatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Motif dari tindakan nekat ini, menurut polisi, karena B takut ketahuan oleh orang tuanya maupun orang tua korban SL.

Kehamilan SL sendiri diketahui merupakan hasil hubungan mereka selama tiga tahun terakhir.

“Pelaku takut ketahuan orang tua. Itulah alasan dia buang bayi tersebut,” ujar Kapolsek Kedaton.

Tersangka B telah diamankan oleh Polsek Kedaton dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Ia dikenai sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Pasal 306 ayat (2) KUHP

Subsidair Pasal 304 dan Pasal 181 KUHP

Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka sudah kami tahan. Pemeriksaan mendalam masih kami lakukan,” kata AKP Budi.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian intensif terhadap bayi yang dibuang tersangka. Belum diketahui secara pasti kondisi bayi tersebut, apakah masih hidup atau telah meninggal.

“Kami masih mencari keberadaan bayi dan mohon doanya agar segera ditemukan,” kata AKP Budi.

Dalam upaya penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk:

Teman-teman korban

Pemilik kos

Tersangka B

Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap kronologi lengkap dan motif sebenarnya di balik kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kurangnya komunikasi, tekanan sosial, dan ketakutan terhadap stigma dapat mendorong pasangan muda ke dalam keputusan ekstrem dan tragis. SL, yang mungkin hanya ingin menyembunyikan aib, justru kehilangan nyawa.

Sang pacar kini menghadapi jeratan hukum yang berat, dan bayi yang dilahirkan belum diketahui nasibnya.

Tragedi ini menyoroti pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi, dukungan sosial terhadap kehamilan tidak direncanakan, serta kepekaan lingkungan terhadap perubahan perilaku anak muda.

Pemerintah, kampus, dan masyarakat perlu bergerak bersama agar tidak ada lagi korban sia-sia dari hubungan diam-diam yang berujung petaka. (tribunnews.com)

Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR Terkait Gratifikasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Baca juga: Balita Dililit Lakban dan Dibunuh di Cilegon, 3 Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Siswi SMP Hilang Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria Dewasa, Ini Yang Mereka Perbuat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved