Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wali Kota Semarang Teken Perwal Dana Operasional RT Rp 25 Juta, Paling Cepat Cair Bulan Juli 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengesahkan Peraturan Wali kota (Perwal) tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
DANA OPERASIONAL RT- Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng telah menandatangani Perwal tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun., Kamis (19/6/2025). Dana operasional RT dijanjikan akan segera cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengesahkan Peraturan Wali kota (Perwal) tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menandatangani Perwal tersebut, Kamis (19/6). 

Dengan disahkannya Perwal tersebut, dana operasional RT dijanjikan akan segera cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kudus Jawa Tengah

Agustina menuturkan, ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang.

Bila dihitung maka jumlah dana yang digelontorkan ke tingkat RT tersebut mencapai Rp 265,7 miliar.

Menurutnya, ia akan memastikan anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikannya.

"Dana operasional RT senilai Rp 25 juta ini untuk menggairahkan perekonomian di tingkat RT, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan," jelasnya dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Meski demikian, ia menjelaskan, ada prosedur administratif yang harus dipenuhi setiap RT supaya proses pencairan berjalan lancar dan sesuai peraturan.

"Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai dengan dana operasional RT tersebut," jelasnya.

Menurut Perwal yang sudah ditandatangani wali kota, nantinya semua ketua RT di Kota Semarang akan dilakukan pembaharuan Surat Keputusan (SK).

Pembaharuan SK ini, sebut Agustina, untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif. 

Selanjutnya, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara non tunai guna meminimalisir risiko bocor, uang rusak, maupun risiko lainnya. 

Dalam hal pencairan dana tersebut, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng. 

Baca juga: Berapa Gaji Ketua RT di Kota Semarang? Segini Nominalnya

Dana akan digelontor langsung sebesar Rp25 juta.

Maka, kata dia, setiap RT perlu membuka rekening.

"Kalau tunai risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita berikan melalui transfer ke rekening," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved