Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor, Ini Penjelasan Chandra Hamzah Eks Pimpinan KPK

Chandra Hamzah menilai pasal korupsi terlalu kabur, sampai bisa menjerat penjual pecel lele yang jualan di trotoar.

Editor: Awaliyah P
YOUTUBE
PENJUAL PECEL LELE - Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (18/6/2025), saat Chandra Hamzah memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor. Chandra menyoroti potensi penyalahgunaan pasal korupsi yang bisa menjerat warga biasa, termasuk penjual pecel lele di trotoar. 

Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor, Ini Penjelasan Chandra Hamzah Eks Pimpinan KPK

TRIBUNJATENG.COM - Pernyataan Chandra Hamzah eks pimpinan KPK tentang penjual pecel lele bisa dianggap koruptor viral di media sosial.

Ia menyebut, berdasarkan rumusan pasal dalam UU Tipikor yang ada saat ini, penjual pecel lele di trotoar bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Chandra menyampaikan penjelasan tersebut saat hadir sebagai ahli dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Chandra, pasal-pasal dalam UU Tipikor terlalu kabur dan multitafsir.

Ia khawatir pasal itu bisa digunakan menjerat rakyat kecil alih-alih koruptor sesungguhnya.

Bahkan penjual pecel lele yang berjualan di trotoar bisa saja dianggap koruptor.

Pernyataan tersebut disampaikan Chandra untuk menyoroti ketidakjelasan atau ambiguitas pada dua pasal dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Dalam penjelasannya, Chandra mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut terlalu luas dan bisa menimbulkan tafsir berlebihan.

Chandra kemudian menyampaikan contoh ekstrem.

Ia menyebut, jika pasal itu diterapkan secara kaku, maka penjual pecel lele di trotoar pun bisa dijerat sebagai koruptor.

"Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," kata Chandra dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, bisa dipidana dengan hukuman 4-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman yang sama beratnya.

Menurut Chandra, perumusan pasal tersebut tidak memenuhi asas lex certa (rumusan harus pasti dan tidak kabur) serta lex stricta (rumusan tidak boleh ditafsirkan bebas).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved