Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Tersangka Aksi May Day

Cabut Praperadilan, Tim Hukum Mahasiswa Tersangka May Day Upayakan Restorative Justice

Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) mencabut praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ IWAN ARIFIANTO
ALAT PENDETEKSI - Kaki para mahasiswa yang dipasang gelang kaki GPS di kantor Kejari Semarang, Kamis (19/6/2025). Kaki mereka dipasang alat pendeteksi sebagai syarat tahanan kota.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) mencabut praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa oleh polisi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (23/6/2025).

Alasan tim hukum mengajukan pencabutan praperadilan dengan beberapa pertimbangan di antaranya yakni lebih mengupayakan Restorative Justice atau jalan mediasi.

"Iya, kami cabut gugatan praperadilan kami atas empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa May Day Semarang," jelas Kuasa Hukum Mahasiswa dari Tim Suara Aksi, M  Safali kepada Tribun.

Dari kelima mahasiswa, hanya empat mahasiswa yang mengajukan praperadilan. 

Para mahasiswa tersebut yakni Afrizal Nor Hysam (Universitas Semarang / USM), Afta Dhiaulhaq Alfais (Unnes),  Kemal Maulan (Unnes) dan Muhammad Akmal Sajid (Unnes).

Satu mahasiswa Mohamad Jovan Rizaldi (Undip) tidak mengajukan praperadilan. Dia memiliki tim hukum sendiri dari kampusnya.

Safali melanjutkan, pertimbangan RJ diambil lantaran keempat mahasiswa sudah menjadi tahanan kota sehingga langkah yang lebih tepat adalah dengan menempuh RJ.

"Tim Hukum perlu mempertimbangkan upaya kedepan yang lebih menitikberatkan pada upaya RJ dengan mendorong Kejaksaan Negeri Semarang sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," terangnya.

Safali menuturkan, pertimbangan lainnya dalam mencabut praperadilan karena masih akan mempelajari sejumlah dokumen di antaranya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

"Kami perlu mempelajari seluruh berkas tersebut yang baru akan diberikan oleh Kejakasaan Negeri Semarang," katanya.

Selain mengupayakan Restorative Justice, langkah lainnya berupa SP3 atau penghentian proses penyidikan.

Safali menjelaskan, langkah SP3 bakal diupayakan dengan modal pengajuan barang bukti yang diajukan oleh penyidik Polrestabes Semarang tidak relevan dengan para mahasiswa yang ditetapkan tersangka.

Semisal, tersangka Afrizal tidak ada kaitannya dengan alat bukti besi, kepingan kayu, batu dan lainnya. 

"Bukti yang diajukan tidak sesuai fakta yang di lapangan, nanti kami upayakan SP3 ini ke Jaksa," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved