Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

Tertulis Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Selanjutnya

Sudah lolos verifikasi BPJS tapi BSU 2025 belum cair? Ini tahapan selanjutnya yang harus Anda perhatikan sebelum dana disalurkan.

Editor: Awaliyah P
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI BSU 2025 - Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id diakses Senin, (23/6/2025), Tertulis Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Selanjutnya 

Tertulis Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Selanjutnya

TRIBUNJATENG.COM - Apa yang harus dilakukan jika lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi BSU belum cair?

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 sebesar Rp600 ribu bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Sejumlah pekerja sudah mendapatkan notifikasi bahwa mereka lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Baca juga: Daftar 14 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya

Status ini muncul saat melakukan pengecekan di situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, meskipun sudah dinyatakan lolos, banyak yang mengaku belum menerima pencairan dana BSU.

Lalu, kenapa bantuan belum juga cair?

Jika status Anda menunjukkan lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, artinya data Anda sudah sesuai dengan kriteria dasar sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Akan tetapi proses belum selesai.

Sesuai ketentuan, verifikasi BPJS baru langkah pertama.

Selanjutnya, data Anda masih harus melalui validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya

Peserta akan melihat notifikasi lanjutan seperti:

"Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

BSU baru akan disalurkan jika Anda juga lolos tahap validasi akhir oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karena itu, penting untuk memantau status secara berkala.

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Pantau situs bsu.kemnaker.go.id

Pengecekan status validasi akan dilakukan di sini setelah sistemnya aktif.

2. Daftar atau login ke akun Kemnaker

Buat akun jika belum punya, agar bisa langsung mengecek status jika fitur pengecekan sudah dibuka.

3. Pastikan rekening aktif dan sesuai

Siapkan data rekening yang valid dan cocok dengan data NIK dan nama lengkap. Jika diminta pembaruan, segera lakukan.

4. Gunakan aplikasi JMO

Aplikasi JMO juga menyediakan informasi terkait status BSU dan sering memberikan notifikasi lebih cepat.


3 Status BSU

Berikut penjelasan 3 arti status BSU 2025

1. Data Anda Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi

Status ini berarti data pekerja sedang diperiksa.

Proses dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika status ini muncul, peserta disarankan rutin mengecek kembali.

Validasi ini wajib dilakukan sebelum dana bisa ditransfer ke rekening.

2. Pembaruan Rekening Berhasil

Artinya data rekening Anda sudah masuk, tapi masih dalam proses penyesuaian dengan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Proses ini mengecek apakah data Anda sesuai, termasuk nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik.

Jika ada kesalahan, sistem akan meminta Anda memperbarui informasi tersebut.

3. Belum Termasuk Calon Penerima

Status ini menunjukkan bahwa Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Beberapa alasan umum antara lain tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, gaji melebihi batas Rp 3,5 juta, atau sudah menerima bantuan lain seperti PKH.

Tentang BSU 2025

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dirancang untuk membantu para pekerja dan guru honorer yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Pemerintah menargetkan bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta orang penerima yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Awalnya, pemerintah merencanakan nominal bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, besaran bantuan dinaikkan menjadi Rp 300.000 per bulan, dan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima masing-masing pekerja adalah Rp 600.000.

Keputusan menaikkan jumlah BSU ini diambil karena pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana insentif berupa diskon tarif listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar bantuan yang diberikan bisa memberikan dampak lebih besar secara langsung kepada masyarakat.

"Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat," ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).

Penyaluran BSU 2025 dimulai pada 5 Juni 2025 dan dilakukan melalui sekali transfer langsung ke rekening penerima.

Pemerintah menggunakan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sementara untuk wilayah Aceh, penyaluran akan dilakukan melalui bank syariah, sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Dengan bantuan ini, pemerintah berharap bisa membantu masyarakat, terutama para pekerja dengan penghasilan rendah, agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih menjelang tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan pengeluaran tambahan.

5 Kategori Penerima BSU

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved