Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Mahasiswa Diduga Dianiaya Saat Ditahan di Polrestabes Semarang, Dilarang Buang Air di Toilet

Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa Semarang mencuat ke publik setelah mereka ditangkap saat aksi peringatan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
MAHASISWA DISIKSA - Tangkapan layar unggahan akun X @undipmfs yang menarasikan adanya penyiksaan yang diterima oleh dua mahasiswa dilakukan oleh petugas jaga di Rutan Polrestabes Semarang. 

Satu mahasiswa Mohamad Jovan Rizaldi (Undip) tidak mengajukan praperadilan. Dia memiliki tim hukum sendiri dari kampusnya.

Safali melanjutkan, pertimbangan RJ diambil lantaran keempat mahasiswa sudah menjadi tahanan kota sehingga langkah yang lebih tepat adalah dengan menempuh RJ.

"Tim Hukum perlu mempertimbangkan upaya kedepan yang lebih menitikberatkan pada upaya RJ dengan mendorong Kejaksaan Negeri Semarang sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," terangnya.


Safali menuturkan, pertimbangan lainnya dalam mencabut praperadilan karena masih akan mempelajari sejumlah dokumen di antaranya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

"Kami perlu mempelajari seluruh berkas tersebut yang baru akan diberikan oleh Kejakasaan Negeri Semarang," katanya.


Selain mengupayakan Restorative Justice, langkah lainnya berupa SP3 atau penghentian proses penyidikan.

Safali menjelaskan, langkah SP3 bakal diupayakan dengan modal pengajuan barang bukti yang diajukan oleh penyidik Polrestabes Semarang tidak relevan dengan para mahasiswa yang ditetapkan tersangka.

 


Semisal, tersangka Afrizal tidak ada kaitannya dengan alat bukti besi, kepingan kayu, batu dan lainnya. 


"Bukti yang diajukan tidak sesuai fakta yang di lapangan, nanti kami upayakan SP3 ini ke Jaksa," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved