Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibadah Haji 2025

Jemaah Haji Meninggal atau Cacat Asal Demak Dapat Asuransi, Begini Tata Cara Klaimnya

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat

Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Faisal Affan
ASURANSI JEMAAH HAJI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, H. Taufiqur Rahman. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan manfaat asuransi.

Kepastian ini disampaikan Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah, belum lama ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, H. Taufiqur Rahman, membenarkan bahwa seluruh jamaah haji yang meninggal dunia mendapatkan manfaat asuransi.

"Semua jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci mendapat asuransi sebesar BPIH (BIaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," tuturnya, Selasa (24/6/2025).

Taufiq panggilan akrabnya, mengatakan seluruh pihak keluarga hingga saat ini sudah mengajukan klaim asuransi tersebut.

"Alhamdulillah sudah semua," jawabnya.

Dikutip dari PPIH, ada beberapa skema pemberian asuransi jemaah haji reguler yang meninggal akibat sakit maupun kecelakaan.

Di antaranya bagi jemaah meninggal bukan karena kecelakaan akan menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Adapun untuk jemaah yang meninggal karena kecelakaan akan memperoleh dua kali besaran Bipih.

"Asuransi jiwa dan kecelakaan berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi, termasuk jika wafat di rumah sakit rujukan setelah kepulangan.

Bila masa perawatan melampaui masa kontrak asuransi, perlindungan akan diperpanjang hingga Februari 2026," jelasnya.

Untuk pengajuan klaim, jemaah atau ahli waris dapat menginput dokumen secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau mengirimkan melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com.

"Jika terdapat kekurangan dokumen, petugas akan memberikan informasi lanjutan.

Pembayaran klaim akan diproses maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui," imbuh Taufiq.

Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening jemaah yang telah terdaftar saat pendaftaran asuransi.

Laporan status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved