Berita Ungaran
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Sambut Penerapan KRIS, RSUD Mangunkusumo Mulai Sesuaikan Fasilitas
Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bergulir di Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bergulir, meskipun implementasinya kemungkinan besar akan diundur ke akhir tahun 2025 atau awal 2026.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, dalam pertemuan media bertema “JKN Berkualitas, Masyarakat Semakin Sehat” yang digelar di Susan Spa Resort, Bandungan, Rabu (25/6/2025).
“Semuanya belum clear, kemungkinan implementasinya mundur ke Desember atau tahun depan.
Baca juga: Benarkah Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Apa Saja Syaratnya?
Tapi pemetaan ke seluruh fasilitas kesehatan sudah dilakukan,” kata Subkhan.
Menurut dia, kesiapan fasilitas kesehatan untuk menjalankan KRIS saat ini bervariasi.
Sejumlah rumah sakit sudah siap 70 persen, 80 persen, bahkan ada yang sudah mencapai 100 persen.
Namun seluruh pihak masih menunggu regulasi teknis terbaru dari Kementerian Kesehatan sebelum sistem itu benar-benar diterapkan.
Meski implementasi KRIS belum final, langkah proaktif telah dilakukan baik oleh BPJS Kesehatan maupun rumah sakit.
Upaya itu menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan menuju sistem yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN.
Dengan cakupan yang hampir merata di Kabupaten Semarang, tantangan berikutnya adalah memastikan keberlanjutan layanan dan menjaga keaktifan peserta, sekaligus menjamin fasilitas layanan kesehatan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
“Kita tunggu saja regulasi resminya, tapi prinsipnya kita sudah siap dan akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan,” imbuh Subkhan.

KRIS Bukan Sekadar Ruangan, Tapi Standar Pelayanan
KRIS dirancang sebagai upaya penyeragaman kualitas layanan rawat inap, tak lagi berbasis kelas 1, 2, atau 3, namun mengacu pada 12 kriteria standar.
Beberapa di antaranya meliputi jumlah tempat tidur maksimal dalam satu ruangan, ketersediaan oksigen sentral, kamar mandi dalam, pencahayaan alami, suhu ruangan, kelembapan, dan tirai pembatas antarpasien.
“KRIS ini untuk mendorong standar pelayanan yang lebih merata dan berkualitas.
Demi Tol Jogja-Bawen, Nasib Ratusan Makam Leluhur Harus Tergusur Proyek Nasional |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran di Semarang, Rumah Kosong Milik Warga Ludes Dilahap Api |
![]() |
---|
Drama Korupsi PTSL: 5 Pejabat Desa Papringan Tersangka, Kecamatan Kaliwungu Sigap Ambil Alih Kendali |
![]() |
---|
Sering Kebanjiran Sejak 1978, Hartoko Harap Pembongkaran Jembatan Kaligung Jadi Solusi |
![]() |
---|
Jeritan Orang Tua di Balik Atap Roboh SDN Kawengen 02 Semarang, Anak Lelah dan Ngaji Terlantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.