Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Sambut Penerapan KRIS, RSUD Mangunkusumo Mulai Sesuaikan Fasilitas

Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bergulir di Kabupaten Semarang.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
NYATAKAN KESIAPAN KRIS - Direktur RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo (RSGM) Ambarawa, dr. Hasti Wulandari, menyatakan kesiapannya menjalankan regulasi KRIS di rumah sakitnya, dalam pertemuan dengan media bertajuk “JKN Berkualitas, Masyarakat Semakin Sehat” di Susan Spa Resort, Bandungan, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bergulir, meskipun implementasinya kemungkinan besar akan diundur ke akhir tahun 2025 atau awal 2026. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, dalam pertemuan media bertema “JKN Berkualitas, Masyarakat Semakin Sehat” yang digelar di Susan Spa Resort, Bandungan, Rabu (25/6/2025).

“Semuanya belum clear, kemungkinan implementasinya mundur ke Desember atau tahun depan. 

Baca juga: Benarkah Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Apa Saja Syaratnya?

Tapi pemetaan ke seluruh fasilitas kesehatan sudah dilakukan,” kata Subkhan.

Menurut dia, kesiapan fasilitas kesehatan untuk menjalankan KRIS saat ini bervariasi. 

Sejumlah rumah sakit sudah siap 70 persen, 80 persen, bahkan ada yang sudah mencapai 100 persen. 

Namun seluruh pihak masih menunggu regulasi teknis terbaru dari Kementerian Kesehatan sebelum sistem itu benar-benar diterapkan.

Meski implementasi KRIS belum final, langkah proaktif telah dilakukan baik oleh BPJS Kesehatan maupun rumah sakit. 

Upaya itu menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan menuju sistem yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN.

Dengan cakupan yang hampir merata di Kabupaten Semarang, tantangan berikutnya adalah memastikan keberlanjutan layanan dan menjaga keaktifan peserta, sekaligus menjamin fasilitas layanan kesehatan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

“Kita tunggu saja regulasi resminya, tapi prinsipnya kita sudah siap dan akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan,” imbuh Subkhan.

20250625_BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran_2
BAHAS SEJUMLAH ISU - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran dan narasumber lain menggelar pertemuan dengan media bertajuk “JKN Berkualitas, Masyarakat Semakin Sehat” di Susan Spa Resort, Bandungan, Rabu (25/6/2025). Terdapat sejumlah isu yang dibahas, di antaranya peserta PBI JKN yang terdampak penyesuaian data dan pelaksanaan regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS Bukan Sekadar Ruangan, Tapi Standar Pelayanan

KRIS dirancang sebagai upaya penyeragaman kualitas layanan rawat inap, tak lagi berbasis kelas 1, 2, atau 3, namun mengacu pada 12 kriteria standar. 

Beberapa di antaranya meliputi jumlah tempat tidur maksimal dalam satu ruangan, ketersediaan oksigen sentral, kamar mandi dalam, pencahayaan alami, suhu ruangan, kelembapan, dan tirai pembatas antarpasien.

“KRIS ini untuk mendorong standar pelayanan yang lebih merata dan berkualitas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved