Berita Regional
Duduk Perkara Masuk SMP Ditarik Biaya Nyaris Rp 1 Juta, Penjelasan Kadisdikbud: Tidak Ada Pemaksaan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Mohamad Yasin Alitu, angkat bicara terkait biaya di SMP
TRIBUNJATENG.COM – Heboh penarikan biaya masuk SMP nyaris Rp 1 juta. Namun hal ini bukan merupakan pungutan liar (pungli)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Yasin Alitu, angkat bicara terkait biaya di SMP Widya Krama Kecamatan Telaga Biru.
Menurut Mohamad Yasin Alitu, biaya sebesar Rp915 ribu seperti yang terdaftar itu bukanlah pungli.
Baca juga: Ini Penyebab Puluhan Sekolah SD di Semarang Sepi Pendaftar pada SPMB 2025
Menurutnya, item-item seperti seragam, atribut, hingga map rapor merupakan biaya personal yang secara regulasi memang tanggung jawab orang tua siswa.
“Di sekolah itu ada biaya personal dan ada yang ditanggung pemerintah. Untuk seragam dan atribut seperti baju, jilbab, lambang, map rapor itu termasuk biaya personal,” ujar Yasin saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (23/6/2025).
Yasin menambahkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencakup pembelian seragam, atribut sekolah, maupun perlengkapan pribadi siswa.
Dana BOS lebih diarahkan untuk operasional pendidikan seperti gaji guru honorer, alat tulis kantor, atau kebutuhan pembelajaran.
Menanggapi munculnya anggapan bahwa perlengkapan seperti map rapor dan logo sekolah bersifat wajib dibeli, Kadis menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Map rapor itu hanya cover-nya saja. Sekolah hanya menyediakan agar seragam tapi itu tidak wajib. Orang tua bisa beli di luar, atau tidak membeli pun tidak masalah,” tutur Yasin.
Ia menjelaskan penyediaan perlengkapan oleh pihak sekolah lebih kepada inisiatif memfasilitasi agar orang tua tidak kesulitan mencari sendiri di luar yang mungkin harganya bervariasi.
“Kami sudah klarifikasi ke SMP Widya Krama. Mereka hanya menyediakan bagi yang mau. Tidak ada pemaksaan. Bahkan banyak yang hanya ambil sebagian saja karena sudah punya dari kakaknya atau keluarganya,” ungkapnya.
Karena tidak ada unsur paksaan dan seluruh proses disepakati bersama orang tua, maka biaya itu dikatakan tidak termasuk pungli.
“Pungli itu kalau ada pemaksaan, tidak transparan, dan tidak ada persetujuan. Di SMP Widya Krama, tidak seperti itu. Bahkan siswa yang tidak mampu, mereka dibebaskan dari biaya itu,” bebernya.
Yasin mengapresiasi langkah sekolah yang sejak awal mendata siswa dari jalur afirmasi. Siswa dari keluarga kurang mampu tidak dikenai beban perlengkapan.
“Kami sudah ingatkan juga ke sekolah-sekolah lain. Prinsipnya, sekolah harus transparan, tidak memberatkan, dan memprioritaskan siswa dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya.
Sebelumnya, daftar biaya perlengkapan siswa baru senilai Rp915 ribu sempat viral di media sosial Facebook.
Unggahan itu memicu beragam reaksi dari warganet.
Kebanyakan menduga pihak sekolah telah melakukan pungli kepada calon siswa.
Namun kini semua tudingan itu tak memiliki dasar yang jelas dan telah terbantahkan.
Sementara itu, di media sosial juga heboh mahalnya biaya UKT.
Baru-baru ini unggahan surat pernyataan kesanggupan membayar biaya masuk Kedokteran Gigi Universitas Padjajajaran (Unpad) senilai Rp 305 juta viral.
Surat pernyataan kesanggupan membayar itu diunggah oleh akun Tiktok @almairahaaa._00 pada Rabu (18/6/2025).
Dalam unggahan itu, akun tersebut membagikan foto surat pernyataan kesanggupan membayar biaya seleksi masuk dan biaya pendidikan jika diterima di Universitas Padjajaran tahun 2025.
Total biaya yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri tersebut adalah Rp 305 juta.
Angka Rp 305 juta itu terdiri dari beberapa hal.
Yaitu Uang Kuliah Tinggal (UKT) sebesar Rp 15.000.000.
Iuran Pengembangan Institusi Rp 190.000.000 dan Sumbangan Sukarela Pendidikan senilai Rp 100.000.000.
Hal ini membuat banyak warnaget penasaran dengan biaya pendidikan Kedokteran Gigi di sejumlah universitas negeri.
Nah berikut ini beberapa rincian biaya UKT hingga IPI Kedokteran Gigi di UGM, UI, Undip, Unpad dan Unair.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.