Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Kejaksaan Dorong Masyarakat Desa Duren Semarang Sadar Hukum

Kejari Kabupaten Semarang mendorong masyarakat Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang untuk semakin sadar terhadap hukum.

Editor: deni setiawan
PEMERINTAH DESA DUREN
PENYULUHAN - Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi memberikan penyuluhan hukum dan penguatan wawasan kebangsaan dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga desa di Kantor Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (24/6/2025). Kejaksaan mendorong agar masyarakat dan lembaga desa dapat semakin sadar hukum. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mendorong masyarakat Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang untuk semakin sadar terhadap hukum.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng Pemerintah Desa Duren menggelar penyuluhan hukum dan penguatan wawasan kebangsaan dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga desa, Selasa (24/6/2025).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Kodim 0714 Salatiga, dan Polres Semarang.

Baca juga: Pegadaian Kanwil XI Semarang Gandeng Kejati Jateng, Perkuat Sinergi Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Baca juga: Splash & Sketch, Rayakan Liburan Sekolah dengan Keceriaan di Hotel Santika Premiere Semarang

Kepala Desa Duren, Trismiwati menyebut, penyuluhan hukum oleh kejaksaan merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan desa.

“Harapan dari kegiatan tersebut, dapat terwujudnya tata kelola desa yang baik serta bagian upaya pencegahan dini terhadap permasalahan hukum.”

“Termasuk juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” kata Trismiwati.

Menurutnya, kegiatan yang kali pertama ini dilakukan tersebut cukup banyak manfaat yang diperoleh, khususnya bagi lembaga desa.

Semisal, lanjutnya, berkaitan peningkatan kesadaran hukum. 

“Ini memberikan pemahaman secara komprehensif kepada aparatur desa dan masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan.”

“Ini tidak sekadar fokus pada pengelolaan dana desa dan potensi penyalahgunaannya, tetapi secara menyeluruh,” tandasnya.

Baca juga: 3 Calon Pelatih PSIS Semarang Pekan Ini Pemaparan di Depan Manajemen

Baca juga: Unimus Semarang Segera Buka 10 Program Studi Baru

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi menyebut, berbagai aspek hukum perlu dipahami oleh masyarakat, tak terkecuali juga lembaga-lembaga di lingkungan desa.

Karena itu, lanjutnya, kejaksaan akan senantiasa mendorong hal tersebut, terutama kaitannya dengan pentingnya kesadaran masyarakat desa terhadap hukum.

“Kami juga sekaligus memperkenalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).”

“Ini adalah inisiasi sekaligus komitmen kejaksaan yang bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada pemerintah desa,” jelas Irvan.

Diharapkan, melalui kemitraan ini, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved