Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pencabulan Anak Dikepung Warga dan Diseret ke Polisi

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur usia 13 tahun berinisial DT tertangkap warga.

KOMPAS.COM/Fathor Rahman
POLRES PAMEKASAN: Polres Pamekasan mengamankan pelaku cabul dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, Selasa (24/6/2025). (KOMPAS.COM/Fathor Rahman) 

TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin (23/6/2025). 

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur usia 13 tahun berinisial DT tertangkap warga.

Tindakan asusila itu dilancarkan oleh inisial MDK (17) di rumah AR, teman korban. 

Baca juga: Tergiur Tawaran Top Up Game Gratis, Bocah 11 Tahun Dicabuli Pegawai Minimarket di Kamar Mandi Toko

Keduanya diduga masuk ke kamar kosong, sehingga warga mengepung dan menangkap pelaku.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto melakukan penyelidikan setelah pelaku diserahkan warga ke polisi dan dilaporkan oleh orang tua korban.

"Kami masih dalam proses penyelidikan dan tersangka sudah kita amankan," kata Sri, Selasa (24/6/2025) malam.

Sesuai keterangan sementara, korban sempat menelepon pelaku untuk datang ke rumah AR.

Berselang beberapa menit pelaku datang dan disuruh masuk oleh korban.

Sekitar 15 menit pelaku dan korban berada di dalam rumah berduaan.

Sementara warga yang sudah mengintai berdatangan mengepung rumah milik AR.

"Saat pelaku keluar rumah, warga sudah banyak dan menangkap pelaku.

Mereka menyerahkannya kepada polisi," ungkap AKP Sri.

Tidak lama dari itu, orangtua korban inisial AS melaporkan tindakan asusila yang dialami anaknya.

Sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sri menegaskan, jika pihaknya berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved