Berita Video
Video Kejati Jateng Tahan Bos PT MMS Kasus Korupsi Plasa Klaten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS buntut kasus sewa Plasa Klaten.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Selain itu, lanjut Arfan, JFS bersama tersangka DS membuat laporan pajak fiktif yakni seolah-olah JFS yang membayar padahal JFS sendiri yang menyewakan ke perusahaan lain.
JFS juga membayar sewa Plasa Klaten dibawah harga nilai taksiran yakni hanya Rp1,3 miliar pertahun. Padahal harga sewa di tempat tersebut mencapai Rp4 miliar.
Untuk tetap melancarkan aksinya, JFS memberikan uang saku kepada sejumlah pejabat di Pemda Klaten dengan jumlah bervariasi mulai dari angka Rp1 juta.
"JFS memberikan pula uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka JFS, OC Kaligis mengatakan, PT MMS hanya memperbaiki bukan mengelola gedung tersebut.
Selama memperbaiki tidak pakai uang negara melainkan uang pribadi dari JFS.
Selepas perbaikan selesai, Kaligis mengklaim ada penambahan pendapatan negara dari Rp600 juta pertahun menjadi hampir Rp4 miliar.
Dia melanjutkan, selama PT MMS berada di tempat tersebut tidak ada somasi terkait kurang bayar.
"Kalaupun ada kurang sewa maka dibayar. Terus Jaksa katanya (JFS) tidak ditahan, tiba-tiba ditahan," katanya.
Menanggapi hal itu, Kasdik Pidsus Kejati Jateng, Leo Jimmy menyebut sudah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan JFS sebagai tersangka lalu menahannya. (Iwn)
| Video Beberapa Hari Menghilang, Lansia Wonosobo Ditemukan Tak Bernyawa di Area Semak Belakang Rumah |
|
|---|
| Video Detik-detik Truk Hanyut Diterjang Banjir Sungai Bodri Kendal, Warga Tarik ke Pinggiran Kali |
|
|---|
| Video 2 Warga Ngilir jadi Korban Tawuran Gangster di Kendal |
|
|---|
| Video Alasan Jukir Liar Kepruk Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang: Lupa dan Kondisi Hujan |
|
|---|
| Video Tiga Jukir Liar Kepruk Parkir Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang Digiring ke Polsek |
|
|---|