Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

16 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Penyebabnya

Sebanyak 16 kabupaten/kota di Sumsel tak dapat BSU 2025 karena UMK atau UMP melebihi Rp3,5 juta. Ini daftar dan penjelasannya.

Editor: Awaliyah P
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI UANG RUPIAH - Sebanyak 16 daerah di Sumatera Selatan tidak termasuk penerima BSU 2025. UMK/UMP mereka melebihi batas Rp3,5 juta sesuai aturan Kemnaker 

16 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Penyebabnya

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta.

Namun, tidak semua wilayah di Indonesia memenuhi syarat tersebut.

Di Provinsi Sumatera Selatan, tercatat ada 16 kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam penerima BSU 2025.

Baca juga: 23 Kabupaten/Kota di Aceh Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Penjelasannya

Alasannya adalah karena wilayah-wilayah tersebut memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang melebihi Rp3,5 juta, batas maksimum yang ditentukan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Daftar 16 Kabupaten/Kota di Sumsel yang Tak Dapat BSU 2025:

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

2. Kabupaten Ogan Komering Ilir - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

3. Kabupaten Lahat - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

5. Kabupaten Ogan Ilir - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

6. Kabupaten Empat Lawang - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

7. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

8. Kota Prabumulih - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

9. Kota Pagar Alam - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

10. Kota Lubuklinggau - Rp3.700.000 (mengikuti UMP)

11. Kabupaten Muara Enim - Rp3.900.000

12. Kabupaten Musi Rawas - Rp3.800.000

13. Kabupaten Musi Banyuasin - Rp3.800.000

14. Kabupaten Banyuasin - Rp3.800.000

15. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - Rp3.800.000

16. Kabupaten Musi Rawas Utara - Rp3.800.000


Mengapa Tidak Termasuk Penerima BSU?

Sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenaker No. 5 Tahun 2025, hanya pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 yang memenuhi syarat menerima BSU.

Karena itu, seluruh wilayah di atas tidak termasuk karena nilai UMK atau UMP-nya melebihi batas tersebut.

Jika Anda bekerja di salah satu kabupaten/kota di atas, kemungkinan besar tidak masuk daftar penerima BSU 2025.

Namun, untuk memastikan, Anda bisa memeriksa status Anda melalui:

a. https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. https://bsu.kemnaker.go.id

c. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

25 Provinsi di Indonesia Tak Dapat BSU

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Riau

4. Jambi

5. Sumatera Selatan

6. Kepulauan Bangka Belitung

7. Kepulauan Riau

8. DKI Jakarta

9. Jawa Barat

10. Jawa Timur

11. Banten

12. Bali

13. Kalimantan Tengah

14. Kalimantan Selatan

15. Kalimantan Timur

16. Kalimantan Utara

17. Sulawesi Utara

18. Sulawesi Tengah

19. Sulawesi Selatan

20. Papua Barat

21. Papua

22. Papua Tengah

23. Papua Pegunungan

24. Papua Selatan

25. Papua Barat Daya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved