Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tampang Aiptu RH, Polisi Lakukan Pungli Saat Tilang Pengendara Sepeda Motor

Seorang oknum polisi lalu lintas dari Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tiktok
TAMPANG AIPTU RH - Seorang oknum polisi lalu lintas dari Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (25 Juni 2025). 

Tampang Aiptu RH, Polisi Lakukan Pungli Saat Tilang Pengendara Sepeda Motor

TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum polisi lalu lintas dari Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (25 Juni 2025).

Aksi dugaan pungli tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @medzoszone, tampak seorang pengendara sepeda motor Beat berplat BK 4388 AIK diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion (kiri).

Sementara itu, Oknum polisi Aiptu RH yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar.

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor tanpa mengeluarkan surat tilang.  

Wanita tersebut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu, yang langsung diambil oleh oknum sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Setelah kejadian itu dan video aksi pungli tersebut viral, Aiptu RH pun segera diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

Tak lama setelah video ini menyebar luas, Aiptu RH langsung diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan dan dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.

AKBP I Made Parwita, Kasat Lantas Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan Aiptu RH tidak sesuai dengan prosedur resmi.

"Seharusnya penilangan dilakukan dengan memeriksa surat-surat, meminta pengendara turun dari motor, dan memberikan surat tilang resmi atau melalui BRIVA. Tapi dalam video terlihat tidak ada prosedur itu yang dilakukan," tegasnya mengutip Serambinews, Kamis (26/6/2025).

Langgar Kode Etik

Aiptu RH kini diperiksa atas dugaan pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d.

"Oknum telah diperiksa Propam dan langsung dikenakan patsus 30 hari. Saat ini masih dalam proses etik," ujar I Made Parwita.

Salah satu warga berinisial R (55) mengaku kerap melihat aksi penilangan di lokasi tersebut. Ia bahkan pernah menjadi korban tilang oleh oknum yang sama.

"Sering sekali dia nahan orang di situ. Saya juga pernah ditilang, padahal cuma gak pake helm, langsung diminta Rp 100 ribu," ungkapnya.

Namun, R menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah pungli benar terjadi dalam kejadian yang viral itu.

Dinonaktifkan Usai Terima Uang Tilang

Berbeda dengan kasus sebelumnya, seorang anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Bripka A EF dinonaktifkan usai videonya viral di media sosial diduga menerima uang dari pengendara yang hendak ditilang serta melanggar aturan standar operasi prosedur (SOP)

Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul S mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Divisi Propam untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyerahkan Bripka A. Ef ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, mengutip dari TribunTimur, Kamis (29/5/2025)

Kasi Propam Polres Gowa AKP Wahab mengatakan Bripka A. Ef telah diperiksa.

Hasil pemeriksaan, Bripka A.EF bertugas tidak sesuai SOP dan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka A. Ef dari jabatannya selaku anggota Satlantas Polres Gowa, kami nonjobkan sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan. "ujarnya

Dia menegaskan penindakan ini sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran agar hal serupa tak terulang kembali

Sementara itu, Bripka A. Ef menjelaskan kejadian itu terjadi sekira 11.30 WITA, saat dirinya melihat pengendara wanita berboncengan berhenti di tepi jalan.

Bripka A.Ef, menghampiri dan menanyakan kenapa berhenti kepada pengendara motor tersebut 

Dia mengaku keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan lengkap termasuk SIM dan STNK.

Bahkan motor yang di kendarainya tidak menggunakan plat nomor sementara di depannya sedang ada razia kendaraan

Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK, kata Bripka A. Ef, kemudian hendak menilang pengendara sepeda motor tersebut.

“Saya tanya namanya untuk ditulis di surat tilang, tapi dia malah minta dibantu karena buru-buru mau ke pesta di Makassar,” ujarnya

Ia melanjutkan pengendara tersebut menyebutkan namanya yang tidak masuk akal, yakni janda sengketa, saat diminta memberikan identitas.

"Waktu saya tanya namanya untuk saya beri tindakan penilangan, pemotor itu menyebutkan namanya yakni "Janda Sengketa" sehingga saya tidak menulisnya karena mereka terus memaksa meminta untuk di bantu," bebernya

Alih-alih memberikan bantuan kepada pengendara tersebut karena desakan, Bripka A. Ef justru divideokan saat menerima uang dari si pengendara dan videonya tersebut diviralkan di berbagai media sosial.

Efendi juga mengaku pengendara wanita tersebut kemudian menitipkan uang sebesar Rp150 ribu untuk menghindari tilang. 

Atas peristiwa itu, Ia menyampaikan permohonan maaf.

“Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved