Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Video Pungli Rp 100 Ribu Viral, Aiptu Rudi Dihukum Guling-guling di Aspal, Lalu Dipatsus

Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan viral saat melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor

|
Editor: muslimah
POLDA SUMUT
Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan.  

TRIBUNJATENG.COM - Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan viral saat melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.

Aiptu Rudi pun kini harus menanggung akibat perbuatan punglinya.

Dalam video yang diterima Tribun Medan, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal, dibawah terik matahari.

Baca juga: Resmi, Harga Rincian Tarif Listrik Lengkap Mulai Jumat 27 Juni 2025, Subsidi hingga Rumah Tangga

Saat dihukum, Polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.

Setelah disuruh guling-guling ke aspal, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

Kronologis Aiptu Rudi Hartono Pungli Pemotor Diduga Lawan Arah

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved