Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Dorong Desa di Kabupaten Demak Sebagai Desa Sadar Hukum

Kemenkum Jawa Tengah terus mengintensifkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program Desa Sadar Hukum.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENYULUHAN HUKUM: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mengintensifkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program Desa Sadar Hukum. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Berbasis Pembinaan Hukum Masyarakat dan Sosialisasi Pembentukan Desa Sadar Hukum Kabupaten Demak, yang diselenggarakan pada Selasa (1/07) di Kabupaten Demak. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mengintensifkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program Desa Sadar Hukum.

Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Berbasis Pembinaan Hukum Masyarakat dan Sosialisasi Pembentukan Desa Sadar Hukum Kabupaten Demak, yang diselenggarakan pada Selasa (1/7) di Kabupaten Demak.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang hadir sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu prioritas Kementerian Hukum yang bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

"Kita ingin negara hadir tidak hanya di kota besar, tapi sampai ke desa," ujar Delmawati.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa saat ini di Kabupaten Demak telah ditetapkan sebanyak 60 Desa/Kelurahan sebagai bagian dari program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Baca juga: Pentingnya Kolaborasi dan Penyelesaian Program serta Kegiatan Semester I Kemenkum Jateng

Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur layanan hukum berbasis komunitas, program ini juga didukung dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang terintegrasi dalam lembaga kemasyarakatan desa.

Bahkan pada awal Juni lalu, telah dilakukan pelatihan paralegal khusus anggota Kadarkum yang berasal dari 28 desa, untuk memperkuat peran pendampingan hukum di tingkat desa.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara aparatur desa, kelompok sadar hukum (Kadarkum), Pemerintah Daerah, dan instansi vertikal maupun kementerian terkait dalam mendukung keberlanjutan program ini.

"Mari kita jadikan Desa bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang aktif, cerdas, dan mandiri dalam menegakkan keadilan," jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah berharap lahirnya lebih banyak desa yang memiliki kesadaran hukum tinggi, serta memperluas jangkauan layanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved