Kanwil Kemenkum Jateng
Hasil Analisis dan Evaluasi Permenkumham 15/20, Kemenkum Jateng Gelar Diskusi Strategi Kebijakan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar secara Hybrid.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar secara Hybrid, terpusat di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kamis (9/10/2025).
Diskusi kali ini mengambil tema Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 (Permenkumham 15/20) tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati mengatakan bahwa diskusi ini berangkat dari hasil analisis dan evaluasi terhadap Permenkumham 15/20, yang telah dilakukan sebelumnya.
"Hasil analisis menunjukkan bahwa Permenkumham ini dapat diterima dengan baik oleh majelis pengawas Jawa Tengah," jelas Delmawati dalam laporannya.
"Tetapi belum mampu mencapai secara sempurna tujuan untuk menjaga integritas notaris, memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dalam layanan hukum keperdataan".
Baca juga: Kemenkum Jateng Lakukan Anev Perda PDAM Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo
"Di lapangan masih ditemukan berbagai macam permasalahan, mulai dari keterbatasan kewenangan majelis pengawas daerah, hingga ketentuan teknis yang kurang fleksibel," sambungnya.
Diskusi ini, lanjut Delmawati, merupakan tindak lanjut atas temuan permasalahan tersebut, yang menjadi ruang bertukar pikiran, gagasan pengalaman, sekaligus sarana untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Kadiv P3H mengungkapkan, tujuan dari kegiatan adalah menyebarluaskan hasil analisis dan evaluasi dampak kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kemenkum Jateng terhadap Permenkumham 15/20.
Kemudian, menyampaikan rekomendasi hasil analisis kepada pemangku kepentingan dan meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan khususnya terkait Peraturan Menteri tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Dwi Hartanto berharap dari kegiatan ini lahir rumusan rekomendasi yang akan disampaikan ke pembuat kebijakan.
"Evaluasi yang menyeluruh ini, diharapkan mampu memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal AHU untuk melakukan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris," harap Dwi dalam sambutannya.
Baca juga: Gelar Pelatihan Paralegal, Kemenkum Jateng Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Menurutnya, isu yang diangkat sangat relevan dan strategi, mengingat Indonesia telah bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
"Yang salah satunya berkomitmen untuk memerangi tindak pidana pencucian uang," jelas Dwi.
"Oleh karena itu kami mengapresiasi Kantor Wilayah Jawa Tengah yang menyelenggarakan diskusi strategis kebijakan ini".
"Tema yang diangkat oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah sangat relevan dengan kondisi saat ini. Mengingat notaris memiliki peran kunci sebagai gada terdepan dalam pencegahan TPPU," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.