Berita Banyumas
Penjual Balon Cabuli Bocah 7 Tahun di Banyumas: Awalnya Korban Diminta Duduk di Paha Pelaku
Penjual balon keliling, NR (19) alias Peking ditangkap setelah diduga mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DNP.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang penjual balon keliling, NR (19) alias Peking ditangkap setelah diduga mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DNP.
Kejadian memilukan ini terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan Bola Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/2025).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap ini ditangkap pada Senin (30/6/2025), sehari setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Kemenag Banyumas Kroscek Pungutan Daftar Ulang MAN Banyumas, Termasuk Iuran Kurban Dipertanyakan
Baca juga: Pemkab Banyumas Beri Kado HUT RI ke-80 untuk Warga, Hapus Denda PBB 1994–2024
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus merayu korban.
"Korban diiming-imingi akan diberi mainan balon," ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Andryansyah mengungkapkan, pelaku yang saat itu berjualan balon kreasi di acara pasar malam, meminta korban untuk duduk di atas kedua pahanya.
"Korban diminta duduk di kedua paha tersangka hingga merasa nafsu."
"Setelah nafsu, terjadilah pencabulan tersebut," terangnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan balon kreasi berbentuk celurit kepada korban.
Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Mendengar hal itu, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
NR alias Peking dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Banyumas mengimbau agar orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)
Baca juga: "Aku Pergi Ya" Tulisan Tangan di Buku Catatan Mahasiswi UNS yang Loncat ke Sungai Bengawan Solo
Baca juga: Sosok Gadis Berkerudung Terjun ke Sungai Bengawan Solo: Mahasiswi UNS Asal Temanggung
Baca juga: Bupati Tika Upayakan Reaktivasi BPJS, Ada 30.057 Peserta di Kendal yang Dinonaktifkan
Baca juga: Talud Jembatan Temuwoh Longsor, DPUPR Blora Pakai Grosok Perbaiki Jalur Alternatif yang Rusak Parah
Banyumas
Polresta Banyumas
sodomi
Kasus Sodomi Banyumas
pencabulan
Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan
tribun jateng
tribunjateng.com
Bupati Sadewo: 2 Investor Berminat Sulap Kebondalem Purwokerto Jadi Sport Center Modern |
![]() |
---|
Bupati Sadewo Targetkan Rp2,5 M untuk Kemanusiaan Lewat Bulan Dana PMI Banyumas 2025 |
![]() |
---|
Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Sadewo Lempar Bola ke Dewan: Perbup Itu Dibuat Saat Pj Hanung |
![]() |
---|
Detik-detik Evakuasi Pengunjung Pasar Sampang Banyumas, Betis Heni Tersangkut Penutup Selokan |
![]() |
---|
Sakitnya Rakyat Banyumas: Kontrakan Mewah Cuma Rp10 Juta vs Tunjangan Dewan Rp42 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.