Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Penjual Balon Cabuli Bocah 7 Tahun di Banyumas: Awalnya Korban Diminta Duduk di Paha Pelaku

Penjual balon keliling, NR (19) alias Peking ditangkap setelah diduga mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DNP. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
PENCABULAN - Polisi dari Polresta Banyumas memeriksa pelaku pencabulan seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DNP, Senin (30/6/2025). Awalnya korban diiming-imingi akan diberi mainan balon dan disuruh duduk di kedua paha pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang penjual balon keliling, NR (19) alias Peking ditangkap setelah diduga mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DNP. 

Kejadian memilukan ini terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan Bola Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/2025).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap ini ditangkap pada Senin (30/6/2025), sehari setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kemenag Banyumas Kroscek Pungutan Daftar Ulang MAN Banyumas, Termasuk Iuran Kurban Dipertanyakan

Baca juga: Pemkab Banyumas Beri Kado HUT RI ke-80 untuk Warga, Hapus Denda PBB 1994–2024

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus merayu korban. 

"Korban diiming-imingi akan diberi mainan balon," ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Andryansyah mengungkapkan, pelaku yang saat itu berjualan balon kreasi di acara pasar malam, meminta korban untuk duduk di atas kedua pahanya. 

"Korban diminta duduk di kedua paha tersangka hingga merasa nafsu."

"Setelah nafsu, terjadilah pencabulan tersebut," terangnya. 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan balon kreasi berbentuk celurit kepada korban. 

Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Mendengar hal itu, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

NR alias Peking dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Banyumas mengimbau agar orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)

Baca juga: "Aku Pergi Ya" Tulisan Tangan di Buku Catatan Mahasiswi UNS yang Loncat ke Sungai Bengawan Solo

Baca juga: Sosok Gadis Berkerudung Terjun ke Sungai Bengawan Solo: Mahasiswi UNS Asal Temanggung

Baca juga: Bupati Tika Upayakan Reaktivasi BPJS, Ada 30.057 Peserta di Kendal yang Dinonaktifkan

Baca juga: Talud Jembatan Temuwoh Longsor, DPUPR Blora Pakai Grosok Perbaiki Jalur Alternatif yang Rusak Parah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved