Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya

Di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat 10 kabupaten/kota yang tidak termasuk penerima BSU 2025.

Editor: Awaliyah P
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI UANG RUPIAH - 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya 

10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur Kaltim tak dapat BSU 2025.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu untuk pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli di masyarakat.

Baca juga: 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya

Namun, tidak semua wilayah di Indonesia memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat 10 kabupaten/kota yang tidak termasuk penerima BSU 2025.

Penyebab utamanya adalah karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tersebut melampaui batas maksimal Rp3,5 juta, sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Berikut 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang tak dapat BSU 2025, lengkap dengan nominal upah minimum yang sudah dibulatkan ke atas:

1. Kabupaten Mahakan Ulu - Rp 4.000.000

2. Kabupaten Paser - Rp 3.600.000

3. Kabupaten Kutai Barat - Rp 4.000.000

4. Kabupaten Kutai Kartanegara - Rp 3.800.000

5. Kabupaten Kutai Timur - Rp 3.800.000

6. Kabupaten Berau - Rp 4.100.000

7. Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 4.000.000

8. Kota Balikpapan Rp 3.800.000

9. Kota Samarinda Rp 3.800.000

10. Kota Bontang Rp 3.800.000

Kenapa Wilayah-Wilayah Ini Tidak Dapat BSU?

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, pekerja yang berhak menerima BSU adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Jika suatu daerah menetapkan UMK di atas angka itu, maka semua pekerja di wilayah tersebut otomatis tidak masuk dalam sistem penerima BSU.

Bagi pekerja yang berdomisili di salah satu dari 10 daerah di atas namun merasa memenuhi kriteria gaji, tetap disarankan untuk mengecek status BSU secara mandiri, karena ada kemungkinan data individu tetap diverifikasi berdasarkan kondisi aktual.

Cara cek status BSU 2025:

1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Akses situs BPJS TK: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

BSU Belum Cair

Peserta BSU yang mendapat notifikasi "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU" berarti datanya sudah sesuai dengan syarat dasar dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, proses belum selesai.

Verifikasi ini baru dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karena itu, dana belum bisa disalurkan sampai validasi dari Kemnaker rampung.

 Setelah lolos di BPJS, peserta masuk ke tahap validasi di bsu.kemnaker.go.id.

Di sinilah keputusan akhir akan dibuat. Jika data sesuai, peserta akan mendapat status "Ditetapkan" dan kemudian "Tersalurkan".

Namun, jika status Anda masih "Dalam Proses Validasi", maka bantuan belum bisa dicairkan.

Proses ini bisa memakan waktu karena pengecekan menyangkut data pribadi, rekening bank, dan kesesuaian kriteria lainnya.

Selain verifikasi, rekening bank yang tidak aktif atau salah juga bisa menghambat pencairan.

Anda mungkin diminta memperbarui data rekening, seperti:

a. Nama bank

b. Nama pemilik

c. Nomor rekening

d. Kesesuaian nama rekening dengan NIK

e. Gunakan rekening dari bank anggota Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) dan pastikan tidak dalam kondisi pasif.

 
Jika Anda sudah bisa mengakses laman bsu.kemnaker.go.id, beberapa status yang mungkin Anda lihat:

a. Terdaftar: Data Anda masuk dalam sistem

b. Ditetapkan: Sudah disetujui sebagai penerima

c. Tersalurkan: Dana sudah dikirim ke rekening

d. Dalam Proses Validasi: Masih dicek oleh Kemnaker

e. Tidak Memenuhi Syarat: Gagal karena salah satu syarat tidak terpenuhi
 

Perlu diketahui, peserta tidak akan mendapat BSU jika sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti:

1. Kartu Prakerja

2. PKH

3. BPUM

4. Selain itu, pekerja yang bukan WNI, tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, atau bekerja di sektor non-prioritas juga bisa gagal menerima bantuan.

Jika Anda sudah lolos verifikasi namun belum menerima dana, lakukan langkah berikut:

a. Cek rutin situs https://bsu.kemnaker.go.id

b. Pantau aplikasi JMO dan email Anda

c. Pastikan rekening bank aktif dan sesuai

d. Tanya HRD tempat kerja untuk konfirmasi

e. Perbarui data jika diminta oleh sistem. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved