Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Dedy Yon Usul Perda Larangan Eksploitasi Sumur Bor, Cara Lain Tangani Rob di Kota Tegal

Dedy Yon Supriyono mengusulkan regulasi atau peraturan larangan eksploitasi sumur bor di wilayah pesisir untuk menanggulangi rob.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
BERIKAN ARAHAN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Rob di Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (2/7/2025). Dedy Yon mengusulkan untuk pembentukan Perda Larangan Eksploitasi Sumur Bor sebagai bagian upaya menangani masalah rob di Kota Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengusulkan regulasi atau peraturan larangan eksploitasi sumur bor di wilayah pesisir untuk menanggulangi rob.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Rob di Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (2/7/2025).

Dedy Yon mengatakan, saat ini sedimentasi tanah semakin menurun di wilayah pesisir yang berdampak memperparah rob.

Baca juga: 2 Bayi Lahir di Hari Bhayangkara, Wali Kota Tegal dan Kapolres Beri Kado

Baca juga: Pelatikan Pembina Posyandu se-Kota Tegal, Dedy Yon: Jangan Pernah Lelah Turun ke Masyarakat

Dia menilai, pembatasan pembatasan sumur bor bisa menanggulangi, sehingga rob tidak semakin parah.

"Ini sekiranya di wilayah pesisir yang terdampak rob apakah bisa dibuat peraturan daerah yang tidak membolehkan lagi eksploitasi sumur bor," ungkapnya.

Dedy Yon mengatakan, dari kelayakan secara kesehatan juga perlu ada pengkajian sumur bor di wilayah pesisir. 

Sebab, Dinkes Kota Tegal sering menjumpai sumur bor di wilayah pesisir berada di antara drainase dan sepiteng.

Maka sumur tersebut untuk mandi saja tidak layak, apalagi untuk air minum.

"Ini perlu menjadi perhatian."

"Karena ketika eksploitasi sumur bor berlebihan tanah semakin menurun, sehingga menbuat rob semakin besar lagi," jelasnya. 

Menanggapi, Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, usulan regulasi tersebut harus dibahas terlebih dahulu dengan bagian hukum. 

Termasuk membahas kewenangannya nanti berada di dinas mana.

"Akan kami dibahas bersama Bagian Hukum Setda Kota Tegal."

"Kewenangannya di dinas mana, kami rembuk lagi," katanya. (*)

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Pantura Bulakamba Brebes: Kakak Beradik Tewas Tertabrak Truk Kontainer

Baca juga: Impian Punya PS Portable Terwujud, Hobi Wiji Hasilkan Cuan di Semarang, Laris Manis Saat Hari Libur

Baca juga: BPBD Kudus Gagas SOP Pendakian Gunung Muria, Sosialisasi Mulai Pekan Depan

Baca juga: Hasil SPMB 2025 Kota Semarang: 209 Siswa Penyandang Disabilitas Diterima di Sekolah Negeri

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved