Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Istri Bajunya Dilepas Suami Sebelum Diserahkan ke Dukun Untuk "Transfer Ilmu"

Kisah pilu dialami mamah muda berinisial ST (20) menjadi korban kekerasan seksual dukun sebanyak tiga kali dengan dalih transfer ilmu.

Editor: raka f pujangga
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
DUKUN CABUL - (Kanan) Dukun berinisial ZM (42) ditangkap polisi di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, karena menyetubuhi ST (20), wanita bersuami, dengan modus pengobatan santet dan guna-guna. (Kiri) Selain ZM, suami korban berinisial RR (28) juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami mamah muda berinisial ST (20) menjadi korban kekerasan seksual dukun.

Korban diperdaya dukun berinsial SM (42) supaya bersedia disetubuhi dengan dalih pengobatan santet.

Mirisnya, suami korban berinisial RR (28) mengizinkan istrinya disetubuhi dukun bahkan melepaskan baju istrinya sebelum diserahkan kepada dukun.

Baca juga: Singgung Pengobatan Dukun, Dokter Richard Lee Soroti Penyakit Kulit Joko Widodo: Dark Erruption

Peristiwa pilu tersebut terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pria yang berprofesi dukun tersebut berinisial ZM (42) ditangkap polisi setelah menyetubuhi ST (20), wanita bersuami, dengan modus pengobatan santet

Selain ZM, suami korban berinisial RR (28) juga ikut ditangkap karena ikut terlibat merelakan istrinya disetubuhi pelaku.

Pelaku ZM menyetubuhi korban ST sampai tiga kali.

Modus pelaku sama, untuk pengobatan saat suaminya RR sedang ritual.

Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona Caniago membenarkan penangkapan tersebut.  

Aksi persetubuhan terungkap setelah penyelidikan Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona Caniago, dengan nada tegas, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan contoh nyata betapa bengisnya tindak pidana tersebut.

Hukuman akan ditegakkan dengan cepat, tegas, profesional, dan tuntas, janji teguh penegak hukum.

Terancam 12 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan menguak fakta pahit.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved