Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Istri Bajunya Dilepas Suami Sebelum Diserahkan ke Dukun Untuk "Transfer Ilmu"

Kisah pilu dialami mamah muda berinisial ST (20) menjadi korban kekerasan seksual dukun sebanyak tiga kali dengan dalih transfer ilmu.

Editor: raka f pujangga
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
DUKUN CABUL - (Kanan) Dukun berinisial ZM (42) ditangkap polisi di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, karena menyetubuhi ST (20), wanita bersuami, dengan modus pengobatan santet dan guna-guna. (Kiri) Selain ZM, suami korban berinisial RR (28) juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Korban dan RR, di bawah atap rumah ZM pada 6 Juni 2025, mencari tuntunan agama.

Namun, ZM, yang seharusnya menjadi pembimbing, malah menjadi algojo nafsu bejatnya.

Ia menodai kesucian korban yang merupakan istrinya dengan tipu daya, memanfaatkan celah kelemahan yang ada.

ZM dan RR pun dihadapkan pada jeruji besi, dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (e) dan huruf (a) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

AKP Primadona Caniago menyeru kewaspadaan. Hati-hati, waspadalah, agar tragedi serupa tak terulang. Call Center 110 siap sedia menolong.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Mandau dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.

Semoga keadilan sejati terwujud, dan semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Kronologi

Kapolsek Mandau, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, ZM dan RR, yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berusia 20 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K melalui AKP Primadona Caniago, S.l.K,.M.Si, menjelaskan tersangka ZM melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan menggunakan tipu muslihat.

Dukun cabul itu mengatakan korban memiliki santet, jarum, dan ulat di dalam tubuhnya.

Sang dukun mengaku dapat mengobati penyakit tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka.

Tersangka RR, suami korban, membuka pakaian korban dan membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana, serta menyetubuhi korban.

"Awalnya korban dimandikan oleh ZM tanpa busana. Itu disaksikan suaminya RR sesuai hasil pemeriksaan," jelas Prima.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved