Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Reaksi Roy Suryo Saat Diberi Baju Tahanan, Pitra Romadhoni: Biar Imbang

Roy Suryo bereaksi saat diminta pakai baju tahanan dalam acara Rakyat Bersuara iNews. Ia menolak mengenakan kaos tersebut.

Editor: Awaliyah P
YOUTUBE/iNEWS
DIBAWAKAN BAJU TAHANAN - Roy Suryo bereaksi saat diminta pakai baju tahanan dalam acara Rakyat Bersuara iNews. Ia menolak mengenakan kaos tersebut. (Sumber: YouTube iNews - Tangkap Layar). 

Lebih lanjut, Roy menegaskan keberatannya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan dengan isi surat tersebut.

“Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam, podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ‘ada enggak podcast di surat ini?’,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai pemeriksaannya terkait kehadirannya sebagai narasumber di kanal YouTube Sentana TV, Roy mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Saya tidak tahu. Makanya karena enggak ditanyakan, ya saya enggak menjawab. Kalaupun saya ditanyakan, saya akan jawab."

"Saya ada di mana, posisi apa, tapi yang jelas tidak dalam surat itu,” tegasnya.

Roy menjelaskan bahwa pada 26 Maret 2025, ia tengah mengikuti acara buka bersama dengan komunitas otomotif di sebuah rumah makan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Silakan diperiksa di situ. Kalau ada CCTV, silakan cek,” ujarnya.

Sebelumnya, Joko Widodo resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.

Yakup menyebutkan inisial lima orang yang terlibat dalam laporan tersebut, yaitu RS, ES, RS, T, dan K.

“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved