Berita Regional
KDRT Terungkap saat Istri Merangkak Kaluar Teriak dengan Kaki Terikat Rantai Setelah Disekap 5 Hari
"Wanita korban KDRT tersebut disekap di dalam kamar dengan kaki dirantai dan digembok."
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jember, Jawa Timur.
Wanita bernama Eminingsih (37) alias Emi disekap oleh suaminya hingga lima hari lamanya.
Kasus ini dikuak oleh Unit Reskrim Polsek Jenggawah.
Baca juga: Ahmad Dani Dirampok, Disekap dan Diancam Pakai Pisau
Kini, suami berinisial N (31) ditangkap polisi.
Pria yang tinggal di Dusun Babatan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Jember, ini diduga telah menyekap istrinya E (37) di rumah kontrakannya selama lima hari.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto mengungkapkan, pelaku melakukan penyekapan tersebut sejak Senin (23/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025).
"Korban disekap di dalam kamar dengan kaki dirantai dan digembok," ujarnya, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, pelaku melakukan hal tersebut karena kesal terhadap istrinya ketika mereka berdebat masalah biaya pendaftaran anak sekolah.
Rinto mengungkapkan, polisi mengamankan tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan.
Sementara korban langsung dibawa ke Puskesmas Jenggawah untuk perawatan medis.
"Korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan tangan akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku," ucapnya.
Hasil oleh tempat kejadian perkara, Rinto mengamankan barang bukti tindak kekerasan tersebut, meliputi satu buah palu besi, selang rem motor, gembok, dan rantai besi yang digunakan untuk menyekap korban.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tambahnya.
Selama penyekapan berlangsung, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan palu besi.
Emi mengungkapkan, suaminya memang suka memukul dan gampang emosi selama mereka membina rumah tangga.
“Dia emang kasar, waktu itu emosi gara-gara ngobrol soal sekolah anak, saya hanya minta pendapat gimana tapi suami malah emosi” jelasnya,
Kasus ini terungkap, ketika E berhasil kabur ketika suaminya sedang keluar rumah.
Dia mengaku harus merangkak untuk keluar kamar dengan kondisi kaki terikat rantai.
Kemudian perempuan tersebut berteriak minta tolong.
"Warga sekitar yang mendengar teriakan ini langsung datang menolong dan melaporkan kejadian ke kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu, kasus penyekapan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang pria disekap hingga tewas akibat masalah utang.
Utang korban diketahui menumpuk hingga Rp 60 juta.
Diketahui, pria bernama I Pande Gede Putra Palguna itu meninggal setelah disekap dan disiksa selama 13 hari.
Pelaku adalah tiga wanita yang bernama Leni, Oki, dan Intan.
Kematian I Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun, terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa hubungan antara Pande dan ketiga tersangka awalnya baik.
Pande tinggal di kos milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan sering meminjam uang dari mereka.
Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.
Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.
Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengeklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni.
"Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkap AKBP Ida Bagus.
Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan.
Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025.
Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.
Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Teriak Sambil Kaki Terikat Rantai Ulah Suami, Istri Lima Hari Disekap di Rumah, Awal Minta Pendapat
Baca juga: Pria Aceh Diculik dan Disekap Sindikat Narkoba Thailand gara-gara Utang Kakaknya
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.