Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ahmad Dani Dirampok, Disekap dan Diancam Pakai Pisau

Nasib apes dialami Ahmad Dani, warga Kota Semarang. Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp400 ribu

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Dok Polrestabes Semarang. 
KASUS PERAMPOKAN - Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan yang menimpa Ahmad Dani di  Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur  Sabtu (10/5/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib apes dialami Ahmad Dani, warga Kota Semarang

Akibat kejadian ini, Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

Polisi mengungkap kronologi perampokan yang menimpa Ahmad Dani di Kota Semarang.

Baca juga: 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi di Garut Tuntas Diidentifikasi

Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Akibat kejadian ini, Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

"Iya, korban Ahmad Dani melaporkan kasus kekerasan dengan pencurian ini ke Polsek Semarang Timur pada Senin, 12 Mei kemarin," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

Selepas mendapatkan pelaporan itu, kepolisian memburu para tersangka. 

Hasilnya, ada dua orang tersangka meliputi Mohamad Sayfudin alias Kepikiran (33) warga Kuningan Semarang Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo Semarang Utara.

Menurut Agung, kedua tersangka melakukan aksinya dengan menyekap korban sembari mengancam menggunakan pisau. 

Di bawah ancaman para tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam.

"Handphone tersebut belum sempat terjual sehingga berhasil kami sita kembali," paparnya.

Selain handphone milik korban, polisi juga menyita motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan senjata tajam jenis pisau lipat.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya. (Iwan Arifianto)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved