Berita Semarang
Catat Jadwalnya di 3 Lokasi! DLH Semarang Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Ini Bukan Razia
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menyebut akan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan 2025
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menyebut akan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025.
Uji emisi kendaraan bermotor untuk roda empat kategori M (mobil penumpang) dan kategori N (mobil angkutan barang) baik berbahan bakar bensin maupun solar akan diselenggarakan mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB
Uji coba dilakukan di 3 lokasi yaitu
- Area Parkir Depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di jalan Urip Sumoharjo pada tanggal 8 Juli 2025,
- Area Parkir eks Wonderia di Jalan Sriwijaya pada tanggal 9 Juli 2025, dan di
- Area Parkir Gedung GRIS di jalan Brigjen Sudiarto pada 10 Juli 2025.
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Panen Penumpang Libur Sekolah dan Idul Adha: 670 Ribu Orang Pilih Kereta!
Dijelaskan, uji emisi ini gratis dan terbuka untuk umum (kuota terbatas) dengan syarat membawa STNK asli atau Fotokopi STNK Kendaraan.
“Pengendalian pencemaran udara ini memerlukan kebijakan dan berbagai upaya khususnya dari sektor transportasi untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang,” kata Arwita Mawarti, Kepala DLH Kota Semarang, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Dijelaskan, nantinya, hasil uji emisi akan menjadi informasi untuk pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Adapun kegiatan ini disebutkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat mau mengikutkan kendaraannya untuk uji emisi. Nanti akan dibantu oleh bapak-bapak polisi dari Polrestabes dan teman-teman Dinas Perhubungan untuk mengarahkan kendaraan yang lewat lokasi,” terang Arwita.
“Tenang saja, ini bukan razia tetapi hanya uji emisi. Nanti ada spanduknya. Selain itu ada souvenir menarik berupa bibit tanaman,” bebernya.
Ia memaparkan, bagi pemilik kendaraan, uji emisi dapat membantu memastikan kendaraan berfungsi optimal, hemat bahan bakar, dan mematuhi peraturan lingkungan.
Pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya melebihi ambang batas emisi atau tidak. Jika lolos uji emisi, artinya kendaraan tersebut tidak mencemari udara.
Menurutnya, pada tahun 2024, juga telah dilaksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dengan spotcheck selama 3 hari di 3 lokasi berbeda yang menargetkan 1.500 unit kendaraan.
Hasilnya, persentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 91 persen dan untuk solar adalah 49 % , menunjukkan bahwa kendaraan berbahan bakar solar memiliki tingkat ketidaklulusan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bensin.
“Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara,” imbuhnya. (*)
Sosok Rohmat Sukur, Warga Semarang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN: Sering Nyupiri Bos |
![]() |
---|
2.800 Mahasiswa Baru Polines Satukan Semangat Lewat Outbound Training |
![]() |
---|
Irwan Hidayat Tekankan Integritas dan Akal Budi di Hadapan Mahasiswa Baru Universitas Telogorejo |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.